Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aksi Premanisme Terbanyak, Ada yang Masih di Bawah Umur, Polda DIY Bekuk 53 Pelaku Tindak Kejahatan

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 10 Mei 2025 | 00:03 WIB
Baranf bukti Kejahatan Jalanan
Baranf bukti Kejahatan Jalanan

SLEMAN - Total sebanyak 53 pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dibekuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mulai dari prostitusi, perjudian hingga terbanyak kasus premanisme.

"Dari total pelaku yang tertangkap, terbanyak adalah aksi premanisme yakni 26 orang," ujar Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Pelaku tersebut ditangkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2025 yang dimulai pada 1-10 Mei 2025.

Menurutnya, akhir-akhir ini terdapat peningkatan dinamika kasus penyakit masyarakat termasuk premanisme.

"Sasaran utama kami, terkait aksi premanisme dan peredaran miras," tuturnya.

Miras dinilai menjadi salah satu penyebab utama beberapa tindak pidana seperti kejahatan jalanan, penganiayaan bahkan tawuran.

Pelaku yang diamankan dihimpun dair seluruh Polres dan Polda DIY.

"Beberapa pelaku statusnya di bawah umur," terangnya.

Ia merinci beberapa kasus yang telah diamankan pelakunya antara lain kasus perjudian sebanyak lima orang, prostitusi sembilan orang, miras tujuh orang dan narkoba enam orang.

Dari seluruh kasus, Polda mengamankan barang bukti nerupa sembilan unit sepeda motor, dua buah senjata tajam, handphone 22 unit, miras 207 botol, obat terlarang 187 butir dan sebagainya.

"Ada alat kontrasepsi 11 buah, buku rekapan hingga spare part motor," jelasnya.

Pelaku kasus premanisme termasuk pemalakan/pemerasan dikenai Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selanjutnya juga ada Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.

Selanjutnya untuk kasus perjudian, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa saja yang menyelenggarakan atau turut serta dalam kegiatan perjudian.

Kasus prostitusi, pelaku terancam dikenai Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Kasus Miras Pasal 492 KUHP ancaman pidana kurungan paling lama 6 hari dan kasus Narkoba dikenai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009," terangnya.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan premanisme merupakan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Baik pemalakan, pengancaman dan intimidasi.

"Ini merupakan target operasi dalam operasi pekat tahun 2025. Sasarannya sudab ditentukan di awal," ujarnya.

Hasil operasi tersebut ia simpulkan telah memenuhi target 90 persen.

Terkait kasus premanisme, dirinya belum menemukan kaitannya dengan afiliasi dari kelompok tertentu,

"Mereka kelompok kecil yang berangkat dari tongkrongan, kebanyakan ditemukan di jalanan," bebernya. (oso)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Premanisme #pemalakan #Prostitusi #POLDA DIY #di bawah umur #Kejahatan Jalanan