JOGJA - Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pun dibentuk pada semua sekolah di Kota Jogja.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja Retnaningtyas mengatakan, sampai saat ini TPPK sudah terbentuk di seluruh jenjang pendidikan. Terlebih pada PAUD hingga SMP yang dinaungi oleh Pemkot Jogja.
Kehadiran TPPK tersebut menurutnya penting, karena memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Baca Juga: Waduh, SMK Muhammadiyah 3 Jogja Diserang Segerombolan Orang: Polisi Amankan Empat Remaja
Bahkan juga diharapkan mampu untuk melakukan penanganan secara mandiri.
Langkah tersebut dilakukan juga sebagai bentuk respon tingginya kasus kekerasan di Kota Jogja. Misalnya pada tahun 2024 yang tercatat 101 kasus terhadap anak.
Dari ratusan kasus itu tidak sedikit yang terjadi di lingkungan sekolah maupun rumah.
“Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah menjadi sangat penting untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak,” ujar pejabat yang akrab disapa Eno itu,, Rabu (7/5/2025).
Meskipun TPPK sudah ada di seluruh jenjang pendidikan, Eno mengakui ada beberapa kekurangan dalam program tersebut.
Contohnya, belum semua sekolah menyusun standar operasional prosedur (SOP) atau kebijakan tertulis Child Protection Policy (CPP).
Menurutnya, jika sekolah tidak memiliki kebijakan yang jelas dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas penanganan. Bahkan tidak menutup kemungkinan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah tidak tuntas.
“Hal itu juga yang bisa menyebabkan kasus kekerasan tetap muncul,” terang Eno.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja Aman Yuriadijaya menyatakan, pemkot berkomitmen untuk memperkuat perlindungan anak.
Termasuk menjadikan sekolah sebagai wadah mewujudkan hal tersebut.
Aman menilai, ada lima peran utama sekolah dalam hal perlindungan anak. Meliputi memastikan terpenuhinya hak-hak sipil anak. Kemudian, mendukung peran orang tua dalam pengasuhan anak melalui fasilitasi dan mediasi.
Baca Juga: 683 Lulusan SMK Kesehatan Disumpah, Dinkes Dorong Gabung Organisasi Profesi demi Perlindungan
Lalu menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan anak di lingkungan sekolah. Kemudian sekolah wajib menghadirkan proses pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas.
Serta yang terakhir, sekolah bersama para pendidik harus memiliki kemampuan menangani kasus-kasus khusus yang dialami anak, baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah.
“Sekolah dan guru bisa menjadi agen perlindungan anak yang efektif,” katanya. (inu)
Editor : Winda Atika Ira Puspita