Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Praktik Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan Sudah Lama Terjadi di DIY, Disnakertrans Terima Tiga Aduan

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 7 Mei 2025 | 03:55 WIB

 

 

ILUSTRASI IJAZAH DITAHAN
ILUSTRASI IJAZAH DITAHAN

JOGJA - Praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan sebagai jaminan, sudah lama terjadi di DIY. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat ada beberapa aduan terkait masalah ini.

"Sebenarnya dokumen ijazah sebagai jaminan dalam kontrak kerja sudah lama terjadi," ujar  Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus saat dihubungi Selasa (6/5).

Kasus penahanan ijazah oleh perusahaaan mencuat dan ramai di berbagai pemberitaan. Tak hanya di Jogja, kasus ini juga ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. "Sudah sering melayani pekerja yang mengadu ke sini," tuturnya.

Namun ia belum melakukan pencatatan terkait detail jumlah perusahaan di DIY yang menerapkan praktik tersebut. Sampai saat ini, Disnakertrans DIY masih membuka aduan dengan persoalan tersebut. "Secara data ada berapa perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, kami belum punya," bebernya.

Pekerja yang mengalami kejadian semacam itu dapat mengadukan langsung ke kantor disnakertrans di masing-masing wilayah. Selain itu, mereka juga bisa melakukan aduan secara online melalui aplikasi Sasadhara.

"Sampai saat ini ada tiga aduan, lokasinya di Kota (Jogja) dan Sleman," terangnya. (oso/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#jaminan #kontrak kerja #Ijazah Ditahan #perusahaan #Disnakertrans #penahanan ijazah #Disnakertrans DIY #pekerja #dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi #DIY #ijazah #Jogja