JOGJA - Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman Taufiq Setiawan cukup konsen mewujudkan regulasi pemakaman yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Sehingga, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mendorong agar peraturan daerah tersebut segera terwujud.
Taufiq mengatakan, raperda terkait pemakaman sudah seharusnya diwujudkan. Sebagai solusi buruknya pengelolaan pemakaman di Kota Jogja selama ini. Sekaligus menjadi jawaban atas keterbatasan lahan pemakaman di wilayah perkotaan.
Baca Juga: Career Days Sekolah Vokasi UGM Diserbu Pencari Kerja, Target Punya Pekerjaan sebelum Lulus Kuliah
Dia menyebut, urbanisasi dan lonjakan penduduk memang menjadi salah satu unsur pemicu minimnya ketersediaan lahan pemakaman di Kota Jogja. Namun di satu sisi, pengelolaan lahan pemakaman belum optimal. Misalnya makam yang penuh, kurang terawat, hingga penggunaan yang tumpang tindih.
Oleh karena itu, adanya perda diharapkan dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat. Sehingga ke depan dapat mengantisipasi penyimpangan dalam hal pengelolaan pemakaman.
Baca Juga: Ramai Dibahas di Media Sosial, Kegiatan Prambanan Bersalawat Bersama Gus Miftah Pindah Lokasi
“Urbanisasi dan lonjakan jumlah penduduk memicu krisis lahan pemakaman di Jogja. DPRD menilai situasi ini mendesak untuk diatur dalam kebijakan yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Taufiq Selasa (6/5).
Dalam proses penyusunan raperda, legislatif juga mendorong partisipasi aktif masyarakat agar aturan dapat disesuaikan dengan kondisi lokal. Sekaligus bisa melakukan pengawasan agar aturan bisa berjalan efektif di lapangan.
Baca Juga: Tak Dampingi Tim Pieter Huistra Optimis Kalahkan PSIS Semarang, Semoga Tuhan Berpihak ke PSS
Taufiq menilai, aturan yang jelas juga dapat memastikan hak setiap warga negara untuk dimakamkan secara layak dan sesuai dengan ketentuan berlaku. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam proses pemakaman.
Jika aturan pemakaman tidak jelas, lanjutnya, dikhawatirkan dapat berdampak pada lokasi yang tidak teratur. Misalnya menyebabkan masalah lahan yang tidak tertata, akses sulit, atau bahkan potensi sengketa lahan.
Adanya aturan, dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemakaman, keluarga yang berduka, maupun masyarakat umum. Hal tersebut juga memudahkan aparat berwenang dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang terjadi pelanggaran.
“Singkatnya, Raperda Pemakaman dengan aturan yang jelas adalah fondasi penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman yang layak, tertib, sehat, menghormati nilai-nilai sosial budaya, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” bber Taufiq. (*/inu/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita