Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini Berkomitmen Tuntaskan Perundungan dan Penahanan Ijazah

Iwan Nurwanto • Selasa, 6 Mei 2025 | 14:00 WIB

 

Ilustrasi Bullying
Ilustrasi Bullying
 

JOGJA - Permalasahan di bidang pendidikan seperti perundungan dan penahanan ijazah menjadi perhatian Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja Darini. Politisi PDI Perjuangan itu berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja segera menyelesaikan masalah tersebut dan mengantisipasi adanya kasus baru.

Darini mengatakan, perundangan dan penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini akan memberi dampak negatif bagi keberlangsungan siswa untuk menempuh pendidikan maupun masa depan anak.

Khsusus perundungan atau bullying, bahkan dapat memberi dampak psikologis yang merusak. Sebab tidak jarang, korban perundungan mengalami berbagai masalah psikologis. Seperti kecemasan, depresi, merasa rendah diri, sulit tidur, trauma, bahkan hingga keinginan untuk bunuh diri.

Kemudian korban perundungan, sering kehilangan konsentrasi belajar dan merasa tidak aman di sekolah. Bahkan dalam beberapa kasus, siswa yang menjadi korban bullying juga enggan untuk bersekolah. Lalu berdampak pada menurunnya prestasi akademik.

“Selain itu perundungan menciptakan iklim sekolah yang negatif, siswa merasa tidak aman, tidak dihargai, dan tidak termotivasi untuk belajar. Hal ini juga dapat berdampak buruk pada siswa lain yang menyaksikan perundungan,” ujar Darini Senin (5/5).

Sementara untuk penahanan ijazah, politisi PDI Perjuangan ini menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi pihak sekolah. Pun sejatinya, sekolah memang tidak boleh menahan ijazah apa pun alasannya. Baik itu masalah administratif maupun keuangan. Karena dapat menghambat masa depan siswa.

Di sisi lain, penahanan ijazah dinilai Darini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi. Secara tidak langsung, sekolah mendiskriminasi siswa yang ijazahnya ditahan berasal dari keluarga kurang mampu. Padahal secara prinsip, pendidikan seharusnya menjadi hak semua anak tanpa memandang status ekonomi.

Darini memandang, baik perundungan maupun penahanan ijazah adalah tindakan yang merugikan siswa dan melanggar hak siswa. Sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak sehat. Oleh karena itu, dia mendorong agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja menyelesaikan dua permasalahan tersebut.

“Sekolah dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah perundungan, dan memastikan bahwa setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya menerima ijazah mereka tanpa adanya hambatan yang tidak adil,” tegas Darini. (*/inu/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Komisi D #dprd kota jogja #penahanan ijazah #Permasalahan #Perundungan #Siswa #Pendidikan #Pemerintah Kota (Pemkot) #Pemkot Jogja #masa depan #bullying #psikologis #bidang pendidikan #Jogja #Darini