JOGJA - Rencana penggusuran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) di ujung utara Jalan Malioboro Jogja diprediksi bakal berdampak munculnya titik-titik parkir liar.
Sudahkah diantisipasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, apa rencana para juru parkir (jukir) TKP ABA selanjutnya, juga bagaimana pendapat pengamat kebijakan publik menyikap persoalan ini?
Dishub Kota Jogja belum menyiapkan langkah-langkah antisipasinya ketika TKP ABA nantinya dibongkar.
Bahkan, Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho justru menyebut, upaya penanganan parkir liar imbas dari penggusuran TKP ABA menjadi tanggung jawab Dishub DIY.
Sehingga, pihaknya pun akan menunggu arahan dari instansi di tingkat pemerintahan provinsi, meskipun lokasinya masih di Kota Jogja.
Arif mengaku, untuk saat ini pihaknya baru sekadar melakukan koordinasi dengan Dishub DIY.
Oleh karena itu, dia pun belum bisa membeberkan soal upaya-upaya yang akan dilakukan pasca-TKP ABA berhenti beroperasi.
Khususnya sebagai tempat penyangga parkir untuk kawasan Malioboro dan sekitarnya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pemprov, secara detail di Dishub Provinsi," ujar Arif saat dikonfirmasi Minggu (4/5/2025).
Sebagaimana diketahui, penggusuran TKP ABA memang akan dilakukan oleh Pemprov DIY.
Kebijakan itu diambil karena lokasi TKP ABA akan dibuat ruang terbuka hijau. Adapun waktu pengosongan TKP ABA maksimal 13 Mei 2025.
Soal potensi parkir liar di kawasan itu, dari hasil penelusuran Radar Jogja sudah terjadi sejak lama.
Bahkan selama TKP ABA beroperasi. Misalnya di Jalan Pasar Kembang yang berada di depan Stasiun Tugu Jogja.
Di lokasi itu, hampir setiap hari puluhan kendaraan berhenti, meski sudah ada tanda larangan parkir.
Pun imbauan yang disampaikan Dishub Kota Jogja setiap harinya, juga tidak pernah digubris. Lantaran masih marak aktivitas parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo juga menegaskan, proyek penggusuran TKP ABA menjadi kewenangan penuh Pemprov DIY. Adapun Pemkot Jogja selama ini hanya melakukan peminjaman.
Hasto menyatakan, status tanah tempat TKP ABA berdiri merupakan milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Artinya pemkot hanya sekadar pinjam pakai.
Sehingga jika rencana penggusuran mulai dilakukan, pemkot pun bersifat mendukung.
"Kota hanya diperankan ya. Diperankan itu sifatnya peran mendukung atau ikut mengondisikan agar semua berjalan dengan baik," terang orang nomor satu di Kota Jogja yang mantan bupati Kulon Progo ini. (inu/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita