Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Oknum Pengurus Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur Kulon Progo Jadi Sumber Masalah, Pemprov DIY Janji Kembalikan Hak Nasabah

Agung Dwi Prakoso • Sabtu, 3 Mei 2025 | 00:40 WIB
Ilustrasi pengembalian uang nasabah.
Ilustrasi pengembalian uang nasabah.

JOGJA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menemukan penyebab permasalahan pencairan dana nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.

Pemprov DIY juga berjanji mengupayakan hak nasabah dapat didapatkan kembali. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DIY Wiyos Santoso mengatakan langkah penanganan akan dilakukan secara cermat melalui klasifikasi jenis simpanan nasabah yang perlu ditangani.

Pembayaran simpanan nasabah yang sudah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP Wates dan Galur akan diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu. 

"Kami memastikan bahwa kedua institusi ini bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran simpanan tersebut secara institusi," ujar Wiyos dalam keterangan tertulis resmi, Jumat (2/5/2025). 

Diketahui nasabah yang kesulitan menarik simpanannya dikarenakan kedua BUKP mengalami kesulitan likuiditas.

Penyebabnya karena ada oknum pengurus yang menggunakan uang BUKP dan nasabah. 

"Yang bersangkutan sudah mengakui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan," tuturnya. 

Dalam kasus tersebut, simpanan nasabah sudah tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan.

Namun, oleh oknum pengurus malah diambil.

Hal ini mengakibatkan terjadi selisih antara saldo yang tercatat dan buku tabungan atau bilyet deposito yang dimiliki nasabah.

Saldo yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan akan dikembalikan kepada nasabah. 

 Baca Juga: SD Kanisius Sorowajan Bantul Rayakan Tiga Hari Besar Lewat Drama Musikal Bertema Kesetaraan

“Selisih antara saldo aplikasi dan buku tabungan/bilyet deposito menjadi tanggung jawab oknum pengurus untuk mengembalikannya."

"Proses pembayaran kepada nasabah akan dilakukan melalui verifikasi yang cermat untuk menghindari kesalahan,” tuturnya. 

Selanjutnya bagi nasabah yang melakukan setoran melalui oknum pengurus dan tidak dibukukan dalam aplikasi sistem informasi keuangan, Pemprov DIY tidak bertanggung jawab terhadap pengembalian simpanan.

Pengembalian simpanan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknum pengurus. 

"Pemprov DIY menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini," bebernya. 

Proses verifikasi pembayaran kepada nasabah nantinya akan dilakukan dengan mengacu pada daftar nasabah yang akan mengambil simpanannya.

Pengambilan ini harus disertai dengan salinan buku tabungan atau bilyet deposito sebagai bukti.

 Baca Juga: Wisma Hartono Jogja Resmi Tutup 5 Mei 2025, Akhiri Perjalanan Legendarisnya

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan dan memastikan bahwa setiap nasabah mendapatkan haknya dengan adil,” terangnya. 

Permasalahan pada BUKP Wates dan Galur juga berdampak pada BUKP lainnya.

Beberapa nasabah yang khawatir berbondong-bondong menarik simpanannya di BUKP.

Upaya di atas merupakan komitmen Pemprov DIY dalam menyelesaikan permasalahan BUKP Wates dan Galur.

Para nasabah diharapkan dapat mengakses simpanan mereka dan membangun kepercayaan kembali pada lembaga keuangan tersebut. 

 Baca Juga: Tak Boleh Ada Korupsi, Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko Tegaskan Transparansi Kegiatan Pendidikan Saat Ratas Dikpora

Roadmap transformasi kelembagaan untuk memperkuat posisi BUKP sebagai lembaga keuangan telah disusun.

Rencana tersebut termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2027. 

"Rencana ini mencakup beberapa langkah penting, antara lain kajian roadmap transformasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional," jelasnya. 

Selain itu, terdapat kajian kelayakan dan kebutuhan usaha untuk mendirikan PT LKM BUKP (Perseroda).

Harapannya itu menjadi landasan yang kuat bagi transformasi kelembagaan.

“Saat ini Pemda DIY juga sedang membahas Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, yang akan memasukkan penyesuaian bentuk badan hukum BUKP, dengan target penyelesaian pada tahun 2025,” tandasnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#BUKP Kulon Progo #Pemprov DIY #uang nasabah #bermasalah #Dikembalikan #BUKP Galur