Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ben Kapok! Beri Efek Jera, Pelaku Pembuangan Sampah Liar Dibuat Konten Instagram Satpol PP Kota Jogja

Iwan Nurwanto • Kamis, 1 Mei 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi pembuangan sampah liar.
Ilustrasi pembuangan sampah liar.

JOGJA - Upaya memberi efek jera pelaku pembuangan sampah liar terus dilakukan dengan berbagai cara. Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja melakukan langkah dengan membuat konten sosial media (sosmed) yang isinya identitas hingga kendaraan pelaku.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, upaya tersebut memang merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang perilaku pembuangan sampah liar. Melalui konten tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran.

Misalnya pada video aktivitas pembuangan sampah liar di Jalan Sidikan yang diunggah pada tanggal 23 April 2025 lalu. Dalam konten sosmed juga diberikan kata-kata ajakan kepada masyarakat untuk membuka identitas pelaku. 

“Hal tersebut merupakan bentuk konten edukasi kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Octo saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Octo menyampaikan, saat ini sanksi yustisi memang belum diterapkan kepada para pelanggar sampah liar. Kendati begitu, sesuai arahan wali kota dan kesepakatan kemantren para pelaku tetap diberikan sanksi sosial.

Bentuk sanksi bagi pelanggar yang tertangkap basah berupa digelandang ke kantor kemantren. Lalu diminta untuk membuat surat pernyataan. Isi surat tersebut lalu dibacakan di hadapan petugas kemantren maupun personil Satpol PP Kota Jogja.

Namun khusus kelurahan Demangan, kata Octo, sanksi kepada pelaku pembuangan sampah liar cukup berbeda. Pelaku yang tertangkap basah petugas jaga posko akan diminta membersihkan sampah lalu dipaksa ikut piket jaga.

“Harapannya upaya ini sebagai sanksi sosial untuk menjadi efek jera bagi pelaku, dan bagi warga masyarakat keseluruhan untuk turut menjaga lingkungan bebas dari sampah liar,” terangnya.

Masih banyaknya temuan sampah liar menjadi perhatian bagi kepala daerah.

Bahkan, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo akan mengkaji penerapan kembali sanksi yustisi kepada pelakunya. Yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda hingga Rp. 50 juta atau kurungan tiga bulan.

“Nanti tiba waktunya, kalau ini ( posko darurat sampah) sudah berjalan tapi masih tetap ada pembuangan sampah liar, maka kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas orang nomor satu di Kota Jogja itu. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kota Jogja #Wali Kota Hasto #hasto wardoyo #Wali Kota Jogja #Sampah #Sampah Liar #Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo