Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dosen UGM Noer Kasanah Jadi Korban Maladministrasi, LBH Jogja Desak Kampus Tindaklanjuti Temuan Ombudsman

Gregorius Bramantyo • Rabu, 30 April 2025 | 04:35 WIB

 

 

MENUNTUT HAK: Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Noer Kasanah saat mendatangi kantor LBH Jogja Selasa (29/4).
MENUNTUT HAK: Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Noer Kasanah saat mendatangi kantor LBH Jogja Selasa (29/4).
 

JOGJA – Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Noer Kasanah mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja untuk meminta pendampingan hukum. Ini terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pihak kampus terhadap dirinya.

Noer mengungkapkan, hingga saat ini UGM belum mengambil langkah apapun untuk menindaklanjuti temuan maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.

"Dari UGM belum ada tindakan apa-apa. LBH Jogja membantu saya bersurat ke Ombudsman, karena saya sudah membuat laporan sejak tahun lalu agar segera ditindaklanjuti," kata Noer saat ditemui di kantor LBH Jogja Selasa (29/4).

Dari hasil laporan itu, ORI DIY menemukan tiga bentuk maladministrasi, yakni pada proses sidang etik, prosedur kenaikan pangkat, dan larangan dari ketua departemen kepada Noer untuk mengikuti konferensi ke luar negeri. "Saya melaporkan empat hal, tapi hanya tiga yang dinyatakan sebagai maladministrasi. Yang tidak dinyatakan maladministrasi adalah soal pengajaran,” ungkapnya.

Meski temuan itu sudah diteruskan ke Senat Akademik UGM dan ditembuskan ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), hingga kini Noer belum mendapatkan pemulihan hak atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya pada Mei 2024, Noer menerima Surat Keputusan dari Rektor UGM yang menyatakan ia dijatuhi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester. Itu berarti dia tidak diperbolehkan mengajar, meneliti, melakukan pengabdian masyarakat, atau menerbitkan publikasi ilmiah. Sanksi itu seharusnya telah selesai pada Januari 2025. Namun sampai sekarang Noer belum diberi tugas mengajar dan belum boleh menjalankan kegiatan akademik apapun.

"Padahal masa hukuman saya sudah selesai sejak Januari lalu. Seharusnya hak saya dipulihkan, tapi belum ada tindakan dari rektorat. Maka saya datang ke LBH untuk menekan kampus agar segera bertindak,” ucap Noer.

LBH Jogja yang kini mendampingi Noer menyatakan akan menyurati UGM untuk mendesak pelaksanaan tindakan korektif atas temuan ORI DIY. LBH Jogja yang sudah mendampingi Noer sejak Desember 2025 langsung mengirim surat keberatan ke UGM terkait proses kenaikan pangkat Noer.

 

"Surat kami kirimkan ke tingkat fakultas, departemen, hingga universitas, tapi responsnya sangat lambat,” jelas staf Divisi Advokasi LBH Jogja Puteri Titian Damai.

Selain ke UGM, LBH Jogja juga telah mengirim surat ke Kemenristekdikti, ORI DIY, dan Komnas HAM. Dari hasil investigasi ORI DIY ditemukan adanya maladministrasi dalam dua aspek, yakni sidang etik dan proses kenaikan pangkat Noer Kasanah.

Untuk itu, LBH Jogja kini menunggu UGM untuk mematuhi tindakan korektif dari Ombudsman. Juga mendesak UGM untuk memeriksa kembali proses yang sudah dilalui Noer.

"Kalau ada maladministrasi di prosedurnya berarti di substansinya juga bermasalah. Kami mendorong UGM untuk bisa mengecek kembali substansi dari proses kenaikan pangkat Bu Noer,” ujar Puteri.

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi menjelaskan, Noer Kasanah memang mengajukan kenaikan pangkat dan jabatan menjadi guru besar. Namun berdasarkan keputusan Departemen Perikanan UGM, pengajuan itu dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

”Beliau (Noer Kasanah) keberatan dengan keputusan itu dan meminta penjelasan keberatannya itu apa saja. Secara teknis, departemen (perikanan) sudah menyampaikan,” tuturnya.

Menurut Andi, pengajuan Noer sebagai guru besar ditolak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan terkait kenaikan pangkat. Andi membantah jika hal itu berkaitan dengan latar belakang pendidikan Noer sebagai lulusan farmasi atau di luar departemen perikanan.

"Bukan karena lulusan farmasi. Bukan karena tidak linier, tapi yang harus dilihat apakah memang betul dokumen-dokumen ataupun karya-karya yang diajukan sudah sejalan dengan ketentuan atau persyaratan,” ujarnya.

Andi juga membantah penolakan itu karena ada ketidaksukaan secara pribadi terhadap Noer. ”Kalau like or dislike, beliau kan dulu dari fakultas farmasi terus pindah ke fakultas pertanian. Kalau teman-teman di pertanian dislike, pasti tidak diterima di sana,” tambahnya. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Universitas Gadjah Mada (UGM) #lembaga bantuan hukum #Pemulihan hak #Fakultas Pertanian #UGM #Kampus #investigasi #jabatan #sanksi #guru besar #Sidang etik #LBH JOGJA #dosen #Departemen Perikanan #Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi #ORI DIY #lbh #pendampingan hukum #dugaan maladministrasi #kenaikan pangkat #Noer Kasanah #maladministrasi #senat akademik #Jogja