Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BPN DIY Sebut SKT Bukan Bukti Kepemilikan Lahan, Warga Lempuyangan Siap Pindah saat Raja Keraton Ngayogyakarta Berkehendak

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 30 April 2025 | 03:28 WIB

TUNJUKKAN SKT: Joni yang merupakan warga terdampak penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) dan berkas pendukung lainnya Selasa (29/4)
TUNJUKKAN SKT: Joni yang merupakan warga terdampak penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan menunjukkan surat keterangan tanah (SKT) dan berkas pendukung lainnya Selasa (29/4)
 

JOGJA - Warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan masih menolak adanya penggusuran dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal ini atas dasar dikantonginya surat keterangan tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hanya saja, SKT bukan merupakan bukti kepemilikan lahan. Fungsi SKT hanya untuk menjelaskan status kepemilikan suatu lahan. Baik milik Kadipaten Pakualaman atau Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

"Keperluannya bisa untuk melengkapi kekancingan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY Dony Erwan Brilianto saat dikonfirmasi Selasa (29/4).

Ketika seseorang mengantongi SKT, lanjutnya, itu bukan merupakan bentuk pemberian hak kepemilikan kepada pemegang SKT. Bahkan, pemegang SKT juga tidak berhak untuk menduduki sebuah aset tersebut.

"Tapi kan prinsip orang beda-beda, kami harusnya juga menjelaskan terkait SKT," tuturnya.

Layanan penerbitan SKT, kata Dony, saat ini sudah ditiadakan. Artinya, SKT sudah lama tidak diterbitkan oleh Kanwil BPN DIY. Namun dia juga belum mengetahui secara pasti, kapan waktu peniadaaan SKT tersebut. "Seperti (SKT, Red) di Lempuyangan itu, sepertinya tahunnya lama," bebernya.

SKT juga tidak memiliki masa aktif. Karena surat tersebut hanya menunjukkan atau menginformasikan keterangan lokasi, pemilik, dan sebagainya. Di DIY, SKT biasanya banyak diterbitkan di lahan milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat maupun Kadipaten Pakualaman.

Sementara itu, warga terdampak penataan Stasiun Lempuyangan adalah Joni. Dia mengaku, mengantongi SKT yang diterbitkan oleh BPN pada 2018 silam. Dalam SKT yang dia pegang, bernomor 0406/SKT-PTSL-13.05/VIII/2018 yang diterbitkan BPN RI melalui Badan Pertanahan Kota Jogja.

Lahan tersebut merupakan rumah tinggal atas nama Joni dengan luas 703 meter persegi. Dalam SKT, juga tertulis penguasaan fisik atas tanah Sultanaat Grond. SKT tersebut terbit atas permohonan Joni untuk keperluan permohonan serat kekancingan. Pada bagian bawah, dituliskan bahwa SKT ini bukan merupakan tanda bukti atas hak tanah.

"Dengan SKT ini, kami akan teruskan untuk memohon kekancingan dari Keraton," ujarnya.

Dia berpendapat apabila PT KAI menyuruh untuk pindah, maka harus melalui kehendak dari Raja Keraton Ngayogyakarta Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10. Warga akan mengikuti apabila mekanisme tersebut dilakukan. Menurutnya, pihak Keraton Jogja berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada warganya dan PT KAI. "Simpel kok kalau kami sebenarnya," tegasnya.

Terlebih, dia sudah menempati rumah dinas Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang merupakan cikal bakal PT KAI sejak kecil. Ayah Joni merupakan seorang pegawai PJKA dan menempati rumah dinas tersebut sejak 1978. "Saya lahir tahun 1971, jadi sejak kecil sudah menmpati rumah ini bersama keluarga," bebernya.

Saat ini, dia tinggal bersama dengan sembilan kerabatnya di rumah bekas bangunan Belanda itu. Yakni dua orang adiknya, empat keponakan, istri, dan dua cucunya. Sehari-hari area sekitar rumah tersebut difungsikan sebagai tempat parkir atau penitipan motor bagi penumpang kereta api di Stasiun Lempuyangan.

"Kalau bener jadi geser, ya cari kontrakan dulu, kami juga masih punya banyak utang di bank," lontarnya. (oso/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga terdampak #stasiun lempuyangan #serat kekancingan #Badan Pertanahan Nasional (BPN) #kekancingan #Lempuyangan #Penataan #Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 #Surat keterangan tanah #penggusuran #Kadipaten Pakualaman #PT KAI #Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat #DIY #BPN DIY #sultanaat grond #SKT #PT Kereta Api Indoensia (KAI)