Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Desak Inspektorat Hitung Kerugian BUKP, Sampai 2024 Aset Capai Rp 225 Miliar

Kusno S Utomo • Selasa, 29 April 2025 | 13:30 WIB

 

Tabungan milik salah satu nasabah BUKP yang tak bisa menarik saldo. 
Tabungan milik salah satu nasabah BUKP yang tak bisa menarik saldo. 

JOGJA - Berbagai masalah yang  membayangi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY terus menjadi atensi parlemen. Menyikapi persoalan tersebut, dewan meminta agar antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DIY bersikap kompak.

“Satu suara dan satu langkah untuk bersama-sama mempercepat menyelesaikan masalah BUKP karena pemprov pemilik BUKP,” pinta anggota Komisi B DPRD DIY Muh Ajrudin Akbar Senin (28/4).

Permintaan itu sengaja disuarakan Ajrudin karena dirinya belum melihat antar-OPD punya sikap yang sama dalam mencermati persoalan BUKP. Terutama dalam menanggapi adanya potensi kerugian keuangan negara akibat salah kelola BUKP.

 Dikatakan, dalam rapat kerja Komisi B dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY serta Biro Perekonomian dan SDA Setprov DIY sebagai instansi pembina BUKP terungkap sejumlah hal. Di antaranya, telah ada permintaan dari BPKA ke Inspektorat DIY untuk membantu menghitung kerugian yang dialami BUKP.

Namun permintaan itu belum ditindaklanjuti. Diduga lembaga pengawasan internal itu masih memiliki berbagai kesibukan menghitung kerugian keuangan negara seperti dalam kasus tanah kas desa (TKD).

“Lepas dari padatnya tugas Inspektorat, kami minta agar permohonan BPKA itu direspons secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” desak Ajrudin yang juga menjabat wakil ketua Pansus Raperda Penyesuaian Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki pemprov ini.

Lebih jauh dikatakan, sampai sekarang realisasi penyertaan modal untuk BUKP telah dipenuhi pemprov sebesar Rp 20 miliar. Selama lima tahun terakhir, BUKP menyumbangkan deviden lebih dari Rp 24 miliar. Rinciannya deviden 2020 Rp 6,02 miliar, 2021 Rp 6,3 miliar, 2022 Rp 5,1 miliar, 2023 Rp 3,9 miliar dan deviden 2024 Rp 4,2 miliar.

BUKP yang memiliki unit usaha di 75 kecamatan se-DIY. Dari jumlah itu dinyatakan 49 BUKP dalam keadaan laba dan 26 sisanya merugi. Meski demikian, lembaga keuangan yang bergerak sebagaimana layaknya bank ini punya aset yang tidak sedikit. “Laporan yang kami terima aset BUKP sampai dengan 2024 mencapai Rp 225 miliar,” paparnya.

Dari sekian BUKP, kerugian terbanyak terjadi di unit yang berada di Kota Jogja. Dari 14 BUKP se-Kota Jogja diketahui 12 di antaranya mengalami kerugian. Kondisi itu antara lain dipicu oleh sejumlah BUKP yang terbelit kredit macet. Hanya dua BUKP di Kota Jogja yang dinyatakan untung. Banyak kerugian ini dikhawatirkan menggerogoti modal BUKP.

 

Karena itulah dalam peta jalan penyesuaian kelembagaan BUKP yang disiapkan pemprov 2025-2030 tidak ada rencana membentuk PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUKP Kota Jogja. Rencana awal LKM BUKP hanya dibentuk di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan PT LKM BUKP gabungan Kabupaten Kulon Progo serta Sleman yang digabung menjadi satu.

Namun gagasan yang diusung pemprov tidak mendapatkan dukungan parlemen. Ajrudin sebagai pimpinan pansus ikut menyatakan keberatan dengan keinginan pemprov langsung mengubah bentuk hukum BUKP menjadi PT LKM BUKP perseroda. Tanpa lebih dulu mengadakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 1989 yang menjadi dasar pembentukan BUKP.

   Dalam tugasnya, pansus hanya membahas penyesuaian bentuk hukum PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Taru Martani. Ketiga BUMD itu berubah bentuk hukum dari perseroan terbatas (PT) menjadi perseroan daerah (perseroda).

Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) BPKA DIY Endrawati Utami memberikan klarifikasi atas berita di Radar Jogja edisi Jumat (18/4) terkait adanya kasus setoran palsu di BUKP Pengasih, Kulon Progo pada 2016 silam.

“Itu tidak benar. BUKP Pengasih tidak pernah terjadi masalah tersebut,” tegas Endra kemarin.

Mantan auditor BPK itu telah menelusuri informasi tersebut. Dikatakan, pengelola BUKP Pengasih menyatakan keberatan. Sebab, sekali lagi dikatakan, kejadian itu tak pernah terjadi.

Endra, sapaan akrabnya, menegaskan, persoalan kesulitan membayar uang nasabah sejauh ini hanya terjadi di BUKP Wates dan Galur. Sedangkan 10 BUKP di Kulon Progo tidak ada masalah. “BUKP Kokap dan Lendah juga tak ada persoalan,” katanya.

Alumni Jurusan Ekonomi Akuntansi STIE YKPN itu juga meluruskan terkait informasi di BUKP Turi, Pakem, Ngemplak, Berbah, dan Gamping. Apa yang terjadi di sejumlah BUKP itu masalahnya tidak sama dengan yang terjadi di BUKP Wates dan Galur. Masalah yang terjadi lebih pada manajemen internal dan bukan soal kesulitan membayar simpanan atau deposito nasabah. (kus/laz)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemprov DIY #Perseroan Daerah #BUKP Wates #Kota Jogja #lembaga keuangan mikro #Sleman #penyertaan modal #inspektorat #LKM #kerugian #perseroan terbatas #komisi b #deviden #dprd diy #kabupaten kulon progo #DIY #pemprov #Badan usaha kredit pedesaan #BUKP #kabupaten gunungkidul #BUKP Galur