JOGJA - Warga Kampung Tegal Lempuyangan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Senin (28/4/2025).
Mereka meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ketua RW 01 Bausasran Anton Handriutomo mengatakan, sebelumnya warga telah berupaya mencari jalan keluar dengan berbagai cara.
Mulai dari menemui pihak Keraton Jogja, DPRD Kota Jogja, hingga Wali Kota Jogja.
Dalam waktu dekat, warga juga akan melakukan audiensi ke DPRD DIY untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur hukum.
"Kami tidak mau melangkah di luar jalur hukum, kami tidak mau aksi," katanya di Kantor LBH.
Pendampingan hukum dinilai penting, terutama menjelang sosialisasi ketiga soal kompensasi dari PT KAI yang dijadwalkan berlangsung Rabu (30/4/2025) besok.
Surat undangan sosialisasi tersebut mulai dikirimkan ke warga Senin (28/4/2025).
Sosialisasi tersebut akan membahas skema kompensasi bagi warga terdampak, meskipun sebelumnya warga telah menolak proses pengukuran lahan.
Dia menyebut, rumah-rumah warga tidak bisa dianggap bangunan ilegal. Sebab, para pemiliknya mengantongi surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SKT itu menyatakan penguasaan fisik atas tanah yang berstatus sultanaat ground (SG).
“Memang ini bukan sertifikat tapi ini adalah bukti kepemilikan fisik atas tanah sultanaat ground,” ucapnya.
Juru bicara warga, Fokki Ardiansyah mengatakan, warga meminta perlindungan dan bantuan hukum ke LBH Jogja terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh PT KAI.
PT KAI meminta warga segera mengosongkan lahan SG yang selama ini ditempati turun temurun sebelum 31 Mei 2025.
"Kami minta perlindungan hukum bukan dari keraton, tetapi perlindungan dari arogansi PT KAI," katanya.
Baca Juga: Dampingi Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah, Penegasan Pemprov DIY terhadap Kewajiban Pemkab Bantul
Staf Divisi Advokasi LBH Jogja Muhammad Rakha Ramadan menjelaskan, pihaknya akan mendampingi warga melalui jalur non-litigasi terlebih dahulu. Yakni dengan pendekatan mediasi untuk mencari solusi bersama.
“Karena warga Lempuyangan yang sudah terlebih dahulu berproses, kami mengawal proses yang sudah jalan dalam ranah nonlitigasi,” jelasnya.
Raka mengecam langkah-langkah PT KAI dalam rencana beautifikasi Stasiun Lempuyangan yang mengesampingkan hak warga.
Dia menilai warga memiliki hak yang harus dilindungi sehingga membutuhkan ruang mediasi.
"Yang pertama dilakukan seharusnya bukan sosialisasi, tetapi ajak musyawarah masyarakat yang sudah hidup selama puluhan tahun di ruang tersebut," ujarnya.
Menurutnya, upaya sosialisasi merupakan ruang satu arah dari PT KAI dalam menyampaikan tujuan mereka.
"Prinsip dari mediasi itu bukan siapa yang menang atau siapa yang berhak, tetapi mencari win-win solution bersama," tambahnya.
Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih menjelaskan, pengembangan dan perluasan kapasitas Stasiun Lempuyangan perlu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Tingginya volume pengguna kereta jarak jauh dan KRL menjadi alasan utama penataan.
Dalam rencana tersebut, 14 rumah di kawasan emplasemen stasiun yang tercatat sebagai aset PT KAI terdampak. Namun, belasan penghuni menolak penggusuran.
“Kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan sultanaat ground. Namun, KAI Daop 6 diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya," ucap Feni. Pihaknya juga mengaku memiliki surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT). (tyo/wia)