JOGJA - Penerapan atau implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Jogja terbilang masih belum maksimal.
Sebab faktanya masih ditemukan ratusan pelanggar.
Terlebih di kawasan destinasi wisata Malioboro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, selama tahun 2025 dari periode bulan Januari hingga April pihaknya mencatat ada 703 pelanggar KTR di kawasan Malioboro.
Mayoritas didominasi oleh wisatawan dengan jumlah 652 orang dan 51 pelanggar merupakan warga lokal.
Octo mengakui, dalam hal penerapan KTR kawasan Malioboro memang merupakan salah satu titik yang masih ditemui kendala.
Sebab kawasan tersebut belum mampu dipatuhi oleh pengunjung yang datang silih berganti.
Termasuk para pelaku usaha yang setiap hari berada di kawasan tersebut.
Kondisi tersebut cukup ironis, lantaran Satpol PP Kota Jogja berharap agar para pelaku usaha bisa turut berpartisipasi sebagai agen yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat.
Khususnya dalam upaya menegaskan bahwa Malioboro sebagai salah satu KTR di Kota Jogja.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mewujudkan Yogyakarta bebas asap rokok," ujar Octo, Senin (28/4/2025).
Jika melihat tentang aturan terkait KTR, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.
Dalam perda tersebut diatur tujuh lokasi yang tidak memperbolehkan orang merokok.
Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.
Sementara yang khusus mengatur kawasan Malioboro, tertuang melalui Keputusan Wali Kota Nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai KTR.
Sehingga dapat disimpulkan, selama lima tahun keputusan tersebut diterbitkan aturannya belum berjalan optimal.
Pun, pemberian sanksi bagi pelanggarnya juga baru sebatas pendataan dan himbauan.
Belum sampai kepada sanksi yustisi seperti yang diatur dalam keputusan tersebut, berupa tindak pidana ringan dengan denda hingga Rp. 7,5 juta
“Masih kartu kuning. Untuk sanksi yustisi, pelaksanaannya menunggu arahan dan kebijakan pimpinan,” beber Octo.
Perihal fenomena masih banyaknya pelanggar KTR di kawasan Malioboro. Wakil Ketua II DPRD Kota Jogja Triyono Hari Kuncoro berharap, agar pemkot lebih menggencarkan sosialisasi dan penambahan papan informasi terkait dengan aturan TKR.
Upaya tersebut penting dilakukan agar wisatawan yang berkunjung ke Malioboro bisa paham terkait dengan kebijakan tersebut.
Sebab diakui, memang banyak wisatawan di kawasan Malioboro berasal dari luar daerah.
“Bisa saja wisatawan tidak tahu terkait dengan aturan KTR,” terang Kuncoro. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin