JOGJA - Munculnya berbagai persoalan yang membelit Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) DIY seperti dikeluhkan nasabah BUKP Wates dan BUKP Galur, Kulon Progo, akhirnya mengundang perhatian Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Orang pertama di Pemprov DIY ini mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah menyelesaikan masalah yang mendera BUKP. Salah satunya dengan cara menyuntik modal ke BUMD milik Pemprov DIY tersebut.
“Ada (pembicaraan, Red) memberikan tambahan modal,” ungkap HB X usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung DPRD DIY Jalan Kenari Jogja, Jumat (25/4).
Soal nilai atau besarnya tambahan modal, gubernur tidak merinci lebih lanjut. Juga soal kemungkinan tambahan modal itu diberikan ke nasabah yang kesulitan menarik simpanan atau deposito seperti dialami nasabah BUKP Wates dan Galur, HB X mengaku belum tahu secara persis. Alasannya, masalah tersebut masih dibicarakan. “Baru dirembug,” tandas raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini.
Dalam kesempatan itu HB X juga menyinggung adanya dorongan sejumlah pihak yang ingin BUKP berubah menjadi bank. Misalnya, dilebur menjadi satu dengan Bank BPD DIY. Soal ini dia menegaskan tidak setuju.
Sebab, sejarah lahirnya BUKP didirikan untuk membantu orang-orang kecil. Memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan dana antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. “Kalau jadi bank, tidak bisa memberikan pinjaman karena butuh agunan,” kata HB X.
Anggota Komisi B DPRD DIY Muh Ajrudin Akbar mengungkapkan, sesuai rekomendasi rapat kerja Komisi B dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY selaku pembina BUKP diputuskan beberapa hal. Antara lain BUKP se-DIY dilarang menarik dan menyimpan uang nasabah atau masyarakat. “Hentikan sementara. Stop, sampai ada keputusan soal badan hukum BUKP selanjutnya,” ujar Ajrudin Minggu (27/4).
Wakil rakyat yang tinggal di Lendah, Kulon Progo, ini menjelaskan, alasan Komisi B menerbitkan rekomendasi tersebut. Salah satu pertimbangannya bentuk atau badan hukum BUKP bukan bank atau koperasi simpan pinjam. “Status hukum BUKP tidak jelas,” kritiknya.
Dengan begitu, BUKP yang berada di setiap kecamatan se-DIY tak berwenang menarik dan menyimpan uang nasabah. “Kalau muncul masalah, pertanggungjawabannya yang susah. Bukti nyata sekarang terjadi di BUKP Wates dan Galur. Kesulitan mencairkan uang yang disimpan nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito,” bebernya.
Ajrudin berharap rekomendasi itu dipatuhi. Ini mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang lebih luas. Meski meminta BUKP menyetop menarik dan menyimpan uang masyarakat, Komisi B tak melarang BUKP menyalurkan kredit atau pinjaman. “Kalau memberikan kredit silakan,” kata anggota dewan provinsi dua periode ini.
Saat rapat kerja yang diikuti Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setprov DIY Eling Priswanto dan Kepala Bidang Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) BPKA Endrawati Utami terungkap realisasi penyertaan modal yang diberikan ke BUKP. Sampai sekarang pemprov telah memenuhi amanat perda. Penyertaan modal ke BUKP telah mencapai Rp 20 miliar.
Kondisi itu yang tidak memungkinkan pemprov memberikan tambahan modal. Sebagai gantinya BPKA menyiasati dengan mengucurkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 2 miliar. Dana dikembalikan dalam waktu tiga tahun. Namun belakangan timbul masalah karena menjadi temuan BPK.
Apa yang disampaikan Endra terkonfirmasi dari pidato Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DIY TA 2024 di gedung DPRD DIY pada Rabu (23/4).
Widhi menyebutkan adanya temuan lembaganya terhadap dana bergulir yang digunakan untuk operasional BUKP. Nilainya sejumlah Rp 790 juta. Dalam rekomendasinya BPK mendorong pemprov penyelesaian masalah BUKP tersebut.
Di bagian lain, Ketua Pansus Raperda Perubahan Bentuk Hukum BUMD Syarief Guska Laksana menginformasikan BUKP telah dikeluarkan dari materi raperda. Perubahan bentuk hukum hanya berlaku untuk PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Taru Martani. Status badan hukum ketiga BUMD itu berubah menjadi perseroan daerah atau perseroda. “Khusus BUKP dibahas tersendiri. Perda No 1 Tahun 1989 tentang BUKP harus diubah dulu,” terang Guska.
Plt Kepala Biro Hukum Setprov DIY Hary Setiawan mengingatkan, dikeluarkannya BUKP dari pembahasan membawa konsekuensi naskah akademik (NA) dengan perda harus disesuaikan. Selanjutnya, untuk membahas BUKP dimungkinkan dua hal yang bisa ditempuh.
“Dewan membahas perubahan Perda No. 1 Tahun 1989 atau membentuk pansus pengawasan atas pelaksanaan Perda tentang BUKP,” papar Hary yang baru saja dipromosikan menjadi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY ini. (oso/kus/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita