Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ahli Hukum Sebut Perlunya Dibentuk Lembaga Khusus untuk Mengawasi Implementasi AI

Fahmi Fahriza • Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB

 

Desainer grafis menghasilkan karya karikatur menggunakan bantuan AI atau Artificial Intelligence
Desainer grafis menghasilkan karya karikatur menggunakan bantuan AI atau Artificial Intelligence
 

JOGJAArtificial Intelligence (AI) bisa dibilang saat ini kian marak dan umum digunakan sebagai alat bantu dalam menyelesaikan pekerjaan. Keberadaan AI bisa jadi sebuah potensi yang menguntungkan, namun juga memiliki ancaman di saat yang bersamaan.

Disinyalir AI sendiri dikhawatirkan akan menggantikan beberapa pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh manusia. Apalagi saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur soal batasan penggunaan AI itu.

Menyoroti fenomena tersebut, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Budi Agus Riswandi SH berujar, AI merupakan teknologi tercanggih saat ini yang telah memberi dampak yang sangat serius pada sektor pekerjaan.  Hal itu tidak terlepas dari AI yang mampu menghasilkan suatu karya kreatif. Baik karya tulis, musik, pembuatan legal opinion, dan lain sebagainya. Salah satunya melalui AI Generative.

 "Oleh karena itu, dengan adanya fungsi AI seperti ini bisa mengancam lintas sektor pekerjaan. Mulai dari kreatif, hukum hingga seni dan jurnalistik," katanya kepada Radar Jogja Minggu (27/4).

Dari perspektif hukum, Budi beranggapan yang menjadi tantangan hukum saat ini yakni soal tanggung jawab atas penggunaan teknologi AI. Seharusnya menjadi concern dari hukum itu sendiri. Hingga saat ini diketahui AI hanyalah sebagai alat bantu, bukan sebagai instrumen pokok dan mandiri dalam menghasilkan suatu keputusan.

Oleh karena itu, tanggung jawab individu manusia atau badan hukum masih memiliki relevansi. Akan tetapi jika penggunaan AI benar-benar sudah menjadi instrumen pokok dan independen serta mandiri, maka hal ini pasti membutuhkan pengkajian hukum yang mendalam.

"Kajian hukum itu untuk menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas akibat-akibat dari keputusan itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan perlunya dibentuk lembaga khusus untuk mengawasi implementasi AI. Salah satu tujuannya agar tidak menimbulkan ketimpangan atau pelanggaran hak tenaga kerja.

"Itu diperlukan agar arah implementasi penggunaan AI sesuai dengan tujuan mendukung kehidupan manusia yang lebih berkualitas," lontarnya.

 

Budi menyebut, di beberapa belahan negara lain isu pengawasan implementasi AI telah menjadi concern dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini semisal negara-negara Uni Eropa akan membentuk lembaga pengawas atas implementasi AI.

"Contoh lainnya China mengembangkan model tata kelola AI Global untuk penggunaan AI yang aman dan adil. Tentu, dalam tata kelola aspek pengawasan menjadi penting," ulasnya.

Dalam konteks keindonesian, Budi setuju jika Indonesia juga mengembangkan model tata kelola AI. Di mana satu aspek dari tata kelola itu berkaitan dengan pengawasan oleh lembaga tertentu. Namun, lembaga yang dimaksud perlu ditelaah dan dikaji mendalam apakah ini lembaga khusus atau dapat dilakukan melalui lembaga yang tersedia saat ini.

"Apakah lembaga tersebut harus independen atau di bawah lembaga tertentu. Itu juga harus dipikirkan matang-matang," terangnya.

Selanjutnya ia juga menekankan keterlibatan pakar hukum dalam penyusunan regulasi AI sangat penting dan dibutuhkan. Disebutkan, dalam konteks regulasi ini tidak hanya soal teknis yang akan diatur, tapi juga soal hak dan kewajiban dari para pihak, hingga bentuk pengawasan.

"Nantinya model penegakan hukum yang akan ditentukan juga menjadi aspek yang kental dengan nuansa hukum," tandasnya. (iza/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#badan hukum #Universitas Islam Indonesia (UII) #legal opinion #ai #UII #Penggunaan AI #teknologi canggih #ahli hukum #Dekan Fakultas Hukum #alat bantu #karya kreatif #pekerjaan #Artificial Intelligence (AI)