JOGJA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti adanya penyaluran dana bergulir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tak tepat sasaran.
Ratusan juta dana bergulir untuk operasional Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) belum dikembalikan.
"Digunakan untuk kegiatan operasional BUKP dan dana bergulir sebesar Rp 790 juta rupiah belum dikembalikan," ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar di Gedung DPRD DIY, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan pemeriksaan BPK juga ditemukan belanja hibah yang tidak tepat sasaran.
Dana tersebut diberikan kepada penerima hibah yang tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
"Kami mendorong Pemprov DIY segera menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.
Walaupun Pemprov DIY mendapatkan catatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih ada beberapa catatan yang menonjol.
BPK menilai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov DIY relatif baik pada semester dua tahun 2024.
Dari total 1.258 rekomendasi, sebanyak 91,89 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
"Harapannya segera menindaklanjuti rekomendasi (terbaru) BPK demi pengelolaan keuangan yang lebih baik," bebernya.
Ia menyadari adanya tantangan pengelolaan keuangan yang semakin kompleks.
Seperti yang termaktub dalam Intruksi Presiden Nomo 1 Tahun 2025, Pemprov dan DPRD dituntut untuk lebih bijak dan efisien dalam menyusun anggaran.
Fokusnya pada pelayanan publik yang manfaatnya nyata bagi masyarakat.
"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada instansi lain," terangnya.
Gubernur DIY Hamengku Buwono X juga berjanji akan menindaklanjuti kekurangan rekomendasi dari BPK.
Ia menargetkan dalam waktu maksimal 60 hari kekurangan tersebut bisa terpenuhi.
"Hari ini sudah saya tanda tangani untuk menyelesaikan (kurangnya) yang kira-kira delapan persen itu," ujarnya.
HB X juga telah menandatangani kekurangan-kekurangan yang ada di dinas terkait agar segera diselesaikan.
Menurutnya waktu 60 hari cukup untuk menyelesaikan tersebut.
"Tadi pagi saya sudah menandatangani untuk dinas terkait yang belum bisa menyelesaikan sisa dari 91 persen."
"Sehingga harapan saya tidak terlalu lama dari 60 hari," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin