JOGJA - Masih banyaknya temuan sampah liar menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.
Bahkan penerapan kembali sanksi yustisi berupa pemberian denda hingga puluhan juta dan penambahan posko pun dilakukan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya sudah berupaya mencegah aktivitas pembuangan sampah liar.
Yakni melalui pendirian posko darurat sampah yang bertugas ditempatkan pada titik-titik rawan sampah liar agar dapat mencegah perilaku pembuangan.
Walaupun begitu, diakuinya masih tetap ada aktivitas pembuangan sampah liar di Kota Jogja.
Misalnya yang dilakukan pada tepi jalan, jembatan, hingga lahan kosong.
Selain itu, ada juga oknum pembuang sampah liar yang berasal dari luar Kota Jogja.
Menyikapi hal tersebut, Hasto memastikan, pemkot akan berlaku tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah liar.
Bahkan tidak menutup kemungkinan kembali diberlakukan sanksi bagi pelakunya sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Nanti tiba waktunya, kalau ini ( posko darurat sampah) sudah berjalan tapi masih tetap ada pembuangan sampah liar, maka kami akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hasto, Rabu (23/4/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar selama ini Pemkot Jogja memiliki dasar melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut, pelakunya dapat diancam sanksi berupa denda hingga Rp. 50 juta atau kurungan tiga bulan.
Hasto menyebut, penerapan kembali sanksi melalui perda tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pembuangan sampah liar.
Apalagi saat ini pemkot juga sudah mewajibkan agar pembuangan sampah dilakukan melalui penggerobak.
“Saya menerapkannya (sanksi denda kepada pelaku sampah liar) bertahap, pelan-pelan bertahap tapi pasti,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pihaknya telah menambah tiga posko darurat sampah.
Yakni di Jalan HOS Cokroaminoto sebanyak dua posko dan satu posko di Jalan Magelang.
Menurut Octo, dengan penambahan tiga titik tersebut kini Satpol PP Kota Jogja telah memiliki 26 posko darurat sampah.
Dalam posko tersebut juga disiagakan petugas linmas untuk menegur pelaku pembuangan sampah liar.
Dia mengungkap, selam periode bulan Februari-Maret total ada 63 pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sebagian pelaku ada yang tertangkap tangan, melarikan diri, hingga terindikasi akan membuang.
“Modus pembuangan sampah liar biasanya dilakukan dengan cara dilempar menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat,” beber Octo. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin