Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kontroversi Nama Kaliurang di Merek Minuman Keras, Kemenkum DIY Sebut Proses Hukum di Tahap Pemeriksaan Substantif

Gregorius Bramantyo • Rabu, 23 April 2025 | 04:05 WIB

 

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto

JOGJA - Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menanggapi polemik penggunaan nama Kaliurang sebagai merek minuman beralkohol atau miras. Saat ini, pendaftaran merek minuman beralkohol “Anggur Merah Kaliurang” sedang dalam proses pemeriksaan substantif.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, setiap permohonan pendaftaran merek di Indonesia wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dia menyebut, dalam hal ini, pendaftaran merek “Anggur Merah Kaliurang” di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan substantif.

“Melalui sistem yang kami miliki, kami melihat merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui konsultan kekayaan intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif,” kata Agung Selasa (22/4).

Dia menjelaskan, dalam tahap ini pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.

“Tentunya merek ini akan diperiksa apakah melanggar nilai moralitas, agama, kesusilaan, atau pun ketertiban umum atau tidak,” tambah Agung.

Agung juga menegaskan, Kanwil Kemenkum DIY sangat memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemkab Sleman serta masyarakat luas. Terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.

Dia menyebut, pihaknya ingin masyarakat tahu bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain. “Proses ini sepenuhnya terbuka, transparan, dan bertujuan menjamin keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Agung menambahkan, Kanwil Kemenkum DIY memahami dalam praktiknya, dapat terjadi keberatan atau kontroversi terkait pendaftaran suatu merek di masyarakat. Untuk itu, pemerintah telah menyediakan mekanisme penyelesaian. “Baik melalui pengajuan keberatan, pembatalan merek, maupun jalur hukum lainnya,” ucapnya. (tyo/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pendaftaran Merek #direktorat jenderal kekayaan intelektual #nama #Substantif #minuman beralkohol #Kemenkum #Miras #Kementerian hukum #Kanwil Kemenkum DIY #penggunaan #DJKI #kanwil #merek #polemik #kaliurang #pemeriksaan