JOGJA - Menjamurnya reklame ilegal atau tidak berizin di Kota Jogja menjadi perhatian bagi kalangan legislatif.
Komisi A DPRD Kota Jogja pun mendorong agar pemerintah kota (pemkot) lebih menggencarkan penertiban reklame yang terbukti melanggar aturan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mengatakan, kehadiran reklame ilegal selain melanggar peraturan juga berdampak pada memburuknya iklim investasi.
Sebab, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari penarikan retribusi pajak reklame tidak akan optimal.
Toro mengungkap, dari hasil koordinasi dengan eksekutif ada sekitar 335 titik reklame ilegal.
Dari jumlah itu, baru 51 yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja dan 14 di antaranya sudah di bongkar.
Oleh karena itu, dia mendorong agar penertiban reklame ilegal bisa lebih digencarkan.
Apalagi, dari hasil pengawasan legislatif juga ada reklame komersil ilegal yang berkedok iklan layanan masyarakat. Serta dipasang logo aparat penegak hukum agar lolos dari penertiban.
“Milik siapapun, sepanjang itu melanggar harus ditertibkan,” ujar Toro, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Tim Pelatih Komplet, Pemain Sudah 80 Pesen, Latihan Perdana PSIM Jogja pada Juni Mendatang
Toro mengakui, potensi PAD dari retribusi pajak reklame memang sudah saatnya untuk dioptimalkan.
Tentunya, dalam langkah penertiban petugas Satpol PP harus berdasar peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menekankan, dalam langkah penertiban reklame ilegal, petugas juga juga diwanti-wanti tidak sampai kecolongan.
Sebab setiap sudut Kota Jogja memiliki nilai strategis untuk pendirian reklame. “Harus dilihat lagi dan lagi, jangan sampai ada yang terselip,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap para pelanggar reklame ilegal.
Sebab selain mendapat dukungan legislatif, petugas juga memiliki dasar Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jogja Nomor 32 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.
Dia menyatakan, sampai saat ini sudah membongkar 14 reklame ilegal. Baik itu yang dilakukan petugas maupun dibongkar mandiri oleh vendor.
Octo mengakui, dari sekian banyak reklame ilegal pihaknya memang tidak bisa langsung melakukan penertiban.
Sebab berdasar peraturan yang berlaku ada waktu tunggu sepanjang 40 hari bagi vendor untuk mengurus perizinan.
Sejatinya, dia sepakat jika pembongkaran reklame ilegal bersifat lex specialis atau tanpa menunggu tahapan penertiban.
“Apalagi pada reklame yang berdiri di area terlarang, karena meskipun mengurus tidak akan mungkin mendapatkan izin,” terangnya. (inu/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita