JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) memberikan tanggapan terkait kasus dugaan suap penyelahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Lurah Trihanggo, Gamping, Sleman, Putra Fajar Yunior.
Gubernur DIY menegaskan, tidak pernah memberikan izin penggunaan TKD tersebut.
"Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan," ujar HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (17/4/2025).
TKD tersebut rencananya dibangun tempat hiburan malam.
Di lahan tersebut sudah dibangun pondasi dan jalan, meskipun belum mengantongi izin.
"Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan itu," tuturnya.
Lurah termuda, yakni Putra Fajar Yunior dan pengusaha berinisial ASA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Bahkan keduanya telah ditahan pada Selasa (15/4/2025).
"Berarti dia kan ndak izin Gubernur, ya sudah biar berproses (hukum)," terangnya.
Menurutnya, para Lurah sudah mengetahui bagaimana prosedur pemanfaatan TKD.
Langkah-langkah harus ditempuh terlebih dahulu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang intinya syarat penggunaan TKD harus mendapatkan izin dari Keraton Jogja sebagai pemilik tanah.
Proses selanjutnya baru meminta tanda tangan Gubernur.
"Begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu."
"Kalau tidak melalui proses ini, ya jelas bertentangan," tandasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin