Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dewan Kota Jogja Minta Masyarakat Miskin Dibebaskan Iuran Penggerobak Sampah, Agar Tidak Menjadi Beban Pengeluaran

Iwan Nurwanto • Kamis, 17 April 2025 | 21:15 WIB
Anggota DPRD Kota Jogja dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Solihul Hadi saat menyampaikan keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Anggota DPRD Kota Jogja dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Solihul Hadi saat menyampaikan keterangannya, Kamis (17/4/2025).

JOGJA - Berjalannya kebijakan baru pengelolaan sampah melalui sistem penjemputan dengan penggerobak menjadi sorotan legislatif.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat miskin yang keberatan dengan kewajiban pembayaran kepada penggerobak.

Anggota DPRD Kota Jogja Solihul Hadi mengatakan, bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah pembayaran kepada penggerobak memang menjadi beban.

Sebab mereka harus mengeluarkan biaya tambahan di tengah mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Menurut Solihul, dirinya juga kerap mendapatkan laporan dari masyarakat miskin tentang keberatan biaya penggrobak tersebut.

Apalagi sebelumnya mereka bisa membuang sendiri ke depo tanpa harus mengeluarkan biaya.

Oleh karena itu, legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mendorong agar pemerintah kota (pemkot) bisa memberi keringanan.

Bahkan jika perlu mengalokasikan anggaran untuk subsidi atau membebaskan biaya penggrobak bagi masyarakat miskin.

“Jika memang memungkinkan, pembebasan biaya penggrobak bagi harus diterapkan. Agar tidak menambah beban masyarakat miskin,” ujar Solihul saat ditemui, Kamis (17/4/2025).

Jika memang kebijakan tersebut dapat direalisasikan, Solihul berharap, ada pengawasan ketat.

Misalnya, pengurus kampung dapat memberikan standarisasi siapa saja masyarakat miskin yang layak dibebaskan biaya retribusi penggrobak.

Kemudian agar kebijakan penjemputan sampah dapat berlaku adil.

Dia juga meminta agar ada klasifikasi khusus terhadap sampah yang dihasilkan oleh masing-masing masyarakat.

“Agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” terang Solihul.

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, terkait dengan kebijakan retribusi penggrobak merupakan kewenangan masing-masing wilayah atau RW.

Dalam arti besaran retribusi ditentukan dari kesepakatan warga.

Hasto pun berharap, agar dalam penarikan iuran kepada penggrobak itu bisa mengedepankan gotong royong.

Misalnya, jika ada sisa iuran dari masyarakat bisa digunakan untuk mensubsidi masyarakat yang masuk kategori miskin.

“Dengan demikian, warga yang termasuk dalam kategori miskin tidak terbebani dengan iuran sampah,” katanya belum lama ini. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Dewan Kota Jogja #Kota Jogja #dprd kota jogja #Penggerobak Sampah #penggerobak #pengelolaan sampah