RADAR JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) hendak membongkar Taman Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) yang terletak di kawasan Malioboro.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Termasuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Yogyakarta dan rekomendasi dari UNESCO terkait pelestarian kawasan Sumbu Filosofi.
Lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sesuai dengan perjanjian pinjam pakai yang berlaku hingga Mei 2025.
Rencana Pemda DIY Terkait Pedagang dan Tempat Parkir
Untuk menggantikan fungsi parkir yang hilang, Pemda DIY berencana memaksimalkan lahan parkir lain seperti di Ketandan dan Giwangan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa wilayah Giwangan memiliki lahan seluas 2 hektare yang dapat digunakan untuk menampung kendaraan, dengan sistem shuttle bus menuju kawasan Malioboro.
Terkait dengan pedagang yang biasa berjualan di area TKP ABA, Pemda DIY berencana untuk merelokasi mereka ke tempat yang lebih sesuai.
Namun, lokasi pasti untuk relokasi ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah kota diharapkan mulai bergerak pada April 2025 agar proses penataan lahan dapat segera dilakukan, dengan target maksimal relokasi pada Mei 2025.
Alasan Pembongkaran
Pembongkaran TKP ABA bertujuan untuk mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan ruang terbuka hijau di Yogyakarta.
Desain untuk ruang terbuka hijau tersebut masih dalam tahap perancangan.
Sebelum keputusan pembongkaran, lantai 3 TKP ABA telah ditutup pada Desember 2024 karena sering dijadikan tempat nongkrong yang berujung pada tindakan asusila.
Penutupan ini dilakukan setelah beberapa kejadian tidak sesuai peruntukan dilaporkan ke pihak pengelola dan ditindaklanjuti bersama Polsek Danurejan. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva