Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

OJK DIY Terima 1.973 Aduan Penipuan Keuangan, Tempatkan Provinsi DIY di Posisi Sebelas Besar

Gregorius Bramantyo • Rabu, 16 April 2025 | 15:30 WIB
Kepala OJK DIY Eko Yunianto.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto.

JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat ada sebanyak 1.973 pengaduan terkait praktik penipuan oleh entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut tercatat selama periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2025. Jumlah ini menempatkan Provinsi DIY dalam posisi 11 besar dari 38 provinsi dengan laporan terbanyak di Indonesia.

Secara nasional, OJK menerima total 58.206 laporan serupa dalam periode yang sama. Seluruh data ini telah disampaikan kepada Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Dari seluruh laporan tersebut, total kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai sekitar Rp 1 triliun. Namun, dana yang berhasil diblokir hanya sebesar Rp 127,3 miliar atau sekitar 12,63 persen dari total kerugian. Sementara itu, pemblokiran rekening baru mencapai angka 28,99 persen.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, tingginya kasus penipuan ini salah satunya dipicu oleh banyaknya masyarakat yang mudah tergoda dengan janji keuntungan besar. Di sisi lain, lemahnya hukuman bagi pelaku kejahatan finansial juga menjadi faktor yang memperparah kondisi.

"Kalau kita lihat, sanksi yang berlaku saat ini belum cukup tegas. Harus ada hukuman yang benar-benar bisa memberikan efek jera," ujarnya Selasa (15/4).

Dia juga menyinggung bahwa pemerintah sebelumnya telah mengusulkan penerapan hukuman pemiskinan terhadap koruptor. Namun sayangnya, usulan tersebut ditolak oleh DPR.

Eko menegaskan, untuk menekan angka kejahatan keuangan ilegal, perlu ada keseriusan dari para pemangku kepentingan. Terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. “Perlu ada tindakan nyata dan hukuman yang setimpal agar masyarakat yang ingin mencoba melakukan tindakan serupa berpikir dua kali,” katanya.

Dia juga mengatakan, maraknya praktik korupsi saat ini menunjukkan masih adanya celah dalam regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini, kata Eko, seharusnya menjadi perhatian bersama.

Sementara dari sisi OJK, Eko menyebut pihaknya terus mengingatkan pelaku industri jasa keuangan agar memperkuat tata kelola mereka. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran yang tampak menguntungkan, tetapi bisa membawa dampak buruk," ucapnya. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kejahatan finansial #Janji #keuntungan #IASC #Provinsi DIY #Praktik #entitas #kerugian #Penipuan #otoritas jasa keuangan (ojk) #pengaduan #DIY #Indonesia Anti Scam Centre #OJK DIY #Keuangan Ilegal