Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DP3AP2 DIY Belum Dampingi Korban KS yang Melibatkan Guru Besar UGM, Menunggu Laporan Resmi: Ini Detail Penjelasannya..

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 15 April 2025 | 05:55 WIB
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati (Dok Radar Jogja)
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati (Dok Radar Jogja)

JOGJA - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY belum melakukan pendampingan kepada korban kasus kekerasan seksual (KS) yang diduga melibatkan seorang guru besar Universitas Gajah Mada (UGM).

Ini karena belum adanya laporan resmi yang masuk baik ke UPT PPA maupun ke pihak kepolisian.

Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hudayati Sumardi mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan kornologi secara rinci yang resmi disampaikan dari pihak UGM. Pun terkait kasus tersebut belum masuk ke UPT PPA.

"Kami sedang meminta laporan resmi dari Ibu Wakil Rektor dan Satgas PPKS UGM,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Erlina menjelaskan, segala bentuk pendampingan yang dilakukan sejatinya harus melalui prosedur resmi yang menjelaskan sejauh mana proses pendampingan harus dilakukan.

Sehingga, pendampingan terhadap korban KS belum dilakukan hingga sekarang. Pendampingan masih dilakukan oleh internal Satga PPKS UGM.

“Sayangnya, sering kali kasus-kasus ini ditangani internal tanpa pelibatan kami,” ujarnya.

Kendati begitu, instansi ini telah melakukan komunikasi dengan pihak Kampus UGM. Namun rapat bersama yang sebelumnya diagendakan pun tertunda dan baru dijadwalkan setelah 15 April.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Warek (wakil rektor), dan berencana kembali menghubungi beliau. Sampai sekarang belum ada pendampingan dari kami terhadap para korban karena belum ada laporan yang masuk, baik ke UPT PPA maupun ke kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, meski pelaku telah mendapatkan sanksi berupa pemecatan dari pihak UGM, korban disarankan menempuh jalur hukum untuk efek jera bagi pelaku.

Hal ini diklaim penting harus ditempuh untuk menciptakan kontrol sosial atas kasus tersebut.

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain," tandasnya.

Pihaknya belum mendapat kepastian, apakah korban bersedia untuk menempuh jalur hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap kasus kekerasan seksual harus ditindaklanjuti melalui pelaporan dan pendampingan.

"Dalam rapat koordinasi dengan PPKS di perguruan tinggi, kami selalu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani sendiri. Ada hak-hak korban yang harus dipenuhi, termasuk keadilan dan perlindungan," tuturnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pendampingan korban #kekerasan seksual #guru besar UGM #laporan resmi