JOGJA - PT KAI Daop 6 Jogjakarta menyebut, rencana penaataan kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan dibenarkan sebagai bentuk upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan milik PT KAI.
"Aset rumah perusahaan yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api," ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4).
Ia membenarkan bahwa kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan SG. Namun PT KAI Daop 6 Jogjakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. "Kami juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)," tegasnya.
Menurutnya, kepemilikan SKT yang dimiliki warga tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan. Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan.
Terdapat 13 rumah dinas yang berada di dalam kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan. Semuanya tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat digunakan untuk penunjang operasional kereta api.
Berdasarkan data yang disampaikan, Stasiun Lempuyangan setiap hari memberangkatkan 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151.
Sementara untuk penumpang KRL sebanyak 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan.
"Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari," terangnya.
Sosialisasi terkait penataan akan terus dilakukan. "Kami terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," jelasnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo