JOGJA - Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Konstruksi dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan dewasa ini. Materi yang diatur dalam perda tersebut juga sudah tak selaras dengan sejumlah regulasi. Antara lain Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Kami merekomendasikan agar perda tentang penyelenggaran konstruksi dicabut. Selanjutnya, disusun perda baru yang relevan dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No. 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No. 13 Tahun 2012 Haris Sugiharta Selasa (8/4).
Rekomendasi pansus itu telah dilaporkan di depan rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung pada Kamis 27 Maret 2025. Haris bertindak sebagai juru bicara. Mantan ketua DPRD Sleman dua periode berturut-turut itu menyampaikan pendapat dan rekomendasi pansus. Menurut dia, dibutuhkan harmonisasi dengan berbagai peraturan. Sebab, dalam pelaksanaan perda penyelenggaraan konstruksi memerlukan penyesuaian.
Pansus dalam rekomendasinya juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dan cagar budaya di setiap proyek konstruksi di DIY. Di samping itu, meminta ditingkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi. “Itu agar lebih sesuai dengan standar nasional,” ingat Haris.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, pansus juga telah menerima berbagai aspirasi masyarakat. Itu disampaikan sejumlah elemen dan asosiasi jasa konstruksi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diadakan pansus pada Kamis (6/3) lalu.
Ketua DPD Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) DIY Doso Winarno mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pelaku jasa konstruksi yang bekerja di kawasan cagar budaya. Tanpa sertifikasi yang memadai, dikhawatirkan banyak pembangunan yang tidak sesuai standar. “Ini dapat mengancam keutuhan bangunan warisan budaya yang ada,” desaknya.
Dengan adanya sertifikasi itu tidak sembarang pihak dapat mengerjakan proyek di kawasan bersejarah. Dengan begitu nilai budaya sebagai bagian dari nilai-nilai keistimewaan DIY tetap terjaga.
Beberapa peserta juga menyoroti perlunya penguatan aspek keselamatan dalam penyelenggaraan konstruksi. Salah satunya Indra Pratomo Purnomo dari juga dari pengurus Aspeknas DIY. Dia menilai aturan terkait keamanan bangunan harus terus diperbarui. Ini seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi.
Rencana perubahan Perda DIY No. 13 Tahun 2012 perlu lebih komprehensif dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) No. 8 Tahun 2021 tentang Kegagalan Bangunan. Dikatakan, penyelenggaraan konstruksi harus berbasis rekayasa teknik demi memastikan keamanan bangunan dan lingkungan sekitarnya.
Kepala Seksi Pemeliharaan Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan DIY Marendra Mikaton menyoroti pentingnya penyelenggaraan konstruksi yang memperhatikan pelestarian cagar budaya.
Rendra, sapaan akrabnya, menjelaskan, regulasi yang mengatur konstruksi harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian warisan budaya sebagai identitas daerah. “Kami ingin memastikan konstruksi di DIY tetap mempertahankan identitas budaya, termasuk dalam aspek desain dan material yang digunakan,” tegasnya. (kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita