JOGJA – Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja (MRP), dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Michael adalah mantan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cebongan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PN Tipikor HI) Jogja, Kamis (27/3/2025). Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Vonny Trisaningsih. Ada dua JPU dari Kejaksaan Negeri Sleman yang hadir, yakni Fahma Asmoro Maharsi dan Rindi Atmoko. Sementara terdakwa hadir didampingi satu penasehat hukumnya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan agar terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf M UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Kemudian pembayaran denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama empat bulan,” kata JPU Fahma Asmoro Maharsi saat membacakan tuntutan.
Sidang kemudian ditunda untuk agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa atau pledoi pada 9 April 2025 mendatang.
Penasehat hukum terdakwa, Angga Dwi Anugerah mengatakan, tanggapan untuk tuntutan dari JPU ini akan disampaikan pada sidang pledoi mendatang. “Kami juga akan memberikan pembelaan sesuai dengan fakta sidang yang telah dilalui, kami akan sampaikan,” ujarnya usai sidang.
Dia sendiri menghormati JPU yang sudah memberikan tuntutannya dengan sepatut-patutnya. Namun, Angga menilai tuntutan tujuh tahun yang dilayangkan kepada terdakwa dirasa agak tinggi. “Bukan angka-angka (pidana) yang kami utamakan, tapi fakta sidang dan saksi,” ucapnya.
Sementara untuk kesesuaian hukuman yang diberikan kepada terdakwa, menurutnya itu adalah ranah majelis hakim.
“Yang harus dibuktikan, keadilan harus untuk semua. Kalaupun itu tidak adil, untuk siapa dulu? Kalau memang yang dilihat dari fakta sidang itu menurut hakim ternyata tidak terbukti ya sudah cukup menurut saya,” kata Angga.
Dia menambahkan, penasehat hukum terdakwa akan meminta persidangan secara tertutup saat sidang putusan nantinya. Angga menyebut, alasannya karena pihaknya ingin menjaga institusi, dalam hal ini lapas.
“Karena mau bagaimana pun kalau ada yang jelek nanti stigma itu larinya tidak hanya ke Lapas Sleman, tapi bisa ke lapas daerah lain yang mungkin belum sampai ke tahap ini,” tuturnya.
Terdakwa MRP sendiri merupakan aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan penyelidikan Polresta Sleman, MRP beraksi dengan modus pengancaman, pemukulan, meminta uang.
Uang pungutan diminta MRP kepada narapidana terdiri dari berbagai jenis pembayaran. Seperti uang "ucapan selamat datang" sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. Lalu biaya kamar sebesar Rp 1 juta hingga Rp 7 juta, hingga kamar khusus sebesar Rp 50 juta. Kemudian setoran mingguan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Total uang yang dipungut MRP sejak 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp 730.250.000. (tyo)
Editor : Iwa Ikhwanudin