Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Sesuai Instruksi Prabowo, Sejumlah Tenaga Kesehatan Menuntut Transparansi THR di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 25 Maret 2025 | 22:25 WIB
Masa aksi tenaga kesehatan menuntut transparansi keuangan dan THR. (sumber: Instagram @merapi_uncover)
Masa aksi tenaga kesehatan menuntut transparansi keuangan dan THR. (sumber: Instagram @merapi_uncover)

RADAR JOGJA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah telah menetapkan secara resmi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025, guru sertifikasi akan kembali mendapatkan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi.

Keputusan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, institusi terkait seharusnya memberikan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, salah satunya karyawan tenaga kesehatan.

Hal ini diduga bertentangan dengan yang terjadi di salah satu rumah sakit ternama di Yogyakarta. RSUP Dr Sardjito. 

Berdasarkan video yang diunggah oleh akun @merapi_uncover, sejumlah tenaga kesehatan melakukan aksi tuntutan terhadap transparansi terkait keuangan dan pemberian Tunjangan Hari Raya pada Selasa (25/03/2025) pukul 13.04.

Menurut deskripsi video tersebut, besaran THR yang diberikan hanya 30% sedangkan instruksi terbaru dari Presiden Prabowo sebesar 100%.

Peristiwa ini menimbulkan banyak respons dari netizen.

“Ini kan Sardjito.. hampir tiap hari sih aku kesini, kasian bgt Cuma 30% padahal mereka kerjanya pake hati banget, baik-baik, ramah pula," tulis @ndawinda_ndawinda dalam kolom komentar unggahan Instagram tersebut.

“Aku yang abis keluar opname dari situ njuk kaget tadi rame2 kenapa," imbuh @karinadyhp.

“Selamat berjuang rekan sejawat," tulis @andhicarama. 

(Umi Jari Widayah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#tunjangan hari raya #THR #RSUP Dr Sardjito Yogyakarta #RSUP Dr Sardjito