JOGJA - Pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) kini tinggal menghitung waktu.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo pun memastikan proyek pembongkaran TKP ABA menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Meskipun status tanahnya masih dipinjam oleh pemkot.
Hasto mengatakan, kewenangan penuh TKP ABA merupakan milik Pemprov DIY.
Sebab status tanah tempat lokasi tempat gedung parkir berdiri merupakan merupakan milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Sehingga sampai saat ini pemkot pun hanya sekedar pinjam pakai.
Terkait dengan rencana pembongkaran, Hasto kembali menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan penuh pemprov.
Namun demikian, pemkot tentunya akan ikut berperan.
Dalam artian bersifat mendukung dan mengkondisikan agar rencana pembongkaran TKP ABA bisa berjalan lancar.
“Kota hanya diperankan ya, diperankan itu sifatnya peran mendukung atau ikut mengkondisikan agar semua berjalan dengan baik,” ujar Hasto, Senin (24/3/2025
Sebagaimana diketahui, Pemprov DIY memang berencana untuk membongkar TKP ABA dan merubah fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau.
Meskipun demikian, belum ada informasi pasti perihal kapan pelaksanaan maupun konsep pembangunan RTH di lokasi tersebut.
Hasto mengaku, bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Pemprov DIY perihal rencana pembangunan RTH di TKP ABA.
Dari informasi yang diterimanya, baik proses pembongkaran maupun pembangunannya masih cukup panjang.
Sebab nantinya ada tahap pengembalian tanah kepada Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Saya kira mekanismenya masih panjang dan ditentukan oleh provinsi, bukan kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono menyampaikan, bahwa tahap pembongkaran ringan TKP ABA akan dilakukan pada bulan April.
Itu sesuai dengan selesainya perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh Pemkot Jogja dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada bulan Mei.
Walaupun demikian, Beny mengaku belum tahu secara rinci terkait dengan bentuk RTH yang akan dibangun.
Namun demikian dapat dipastikan bangunan pengganti TKP ABA akan berupa fasilitas umum.
"Rencananya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, sebagai dukungan pengembangan sumbu filosofis," beber Beny. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin