JOGJA - Aktivitas street coffee di kawasan Kotabaru kembali menjamur meski kegiatannya sudah dilarang.
Kegiatan tersebut pun dikeluhkan oleh pengurus Masjid Agung Syuhada karena dirasa mengganggu kegiatan jamaah.
Terlebih selama bulan Ramadan ini.
Ketua Panitia Ramadan Masjid Agung Syuhada Abda Syahirul Alim mengatakan, gangguan yang timbul dari aktivitas street coffee beragam.
Salah satunya terkait dengan lahan parkir yang seharusnya digunakan oleh jamaah, namun malah difungsikan sebagai lapak-lapak usaha kopi dan tempat nongkrong.
Kondisi tersebut, kata Abda, sangat mengganggu aktivitas jamaah.
Apalagi memasuki sepuluh hari terakhir ramadan ini, dimana banyak jamaah Masjid Agung Syuhada ingin melaksanakan itikaf atau kegiatan berdiam diri di masjid dengan niat beribadah.
Dia pun menyampaikan, bahwa gangguan dari adanya kegiatan street coffee tidak hanya dirasakan oleh pengurus masjid saja.
Namun masyarakat dan pengurus gereja sejatinya juga tidak menyetujui adanya kegiatan tersebut.
Itu pula yang mendasari penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja beberapa waktu lalu.
“Memang banyak orang tidak menyetujui atau sepakat ada kegiatan tersebut (street coffee). Tiap malam ada suara bising yang ditimbulkan dari motor mobil yang di modif dengan suara yang tidak selayaknya, serta digeberkan di sekitaran masjid,” ujar Abda kepada Radar Jogja, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, aktivitas street coffee di Kotabaru menjamur sejak tiga bulan terakhir.
Fenomena tersebut berawal dari adanya salah satu cafe yang berada di samping bangunan Syuhada Center milik Masjid Agung Syuhada.
Lapak-lapak street coffee kemudian semakin banyak hingga dan menjamur di sepanjang kawasan Kotabaru.
Aktivitas street coffee di Kotabaru diketahui memang melanggar.
Pantauan Radar Jogja, Satpol PP Kota Jogja juga sudah memasang papan larangan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Pelanggarnya bisa diancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp. 50 juta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyampaikan, pada Minggu (23/3/2025) malam pihaknya sudah melakukan penindakan.
Total ada sekitar tiga pelaku usaha yang terpaksa harus ditertibkan karena terbukti melakukan pelanggaran.
Dodi pun memastikan, penindakan secara yustisi maupun non yustisi terhadap pelaku usaha street coffee juga terus dilakukan pihaknya di kawasan Kotabaru.
Dalam penindakan tersebut juga melibatkan berbagai unsur seperti aparat TNI/Polri hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
Untuk kondisi saat ini, kata Dodi, jumlah pelaku usaha yang melanggar tergolong berkurang drastis.
Sebab saat pertama kali diberikan surat peringatan setidaknya ada lebih dari 42 pelaku usaha.
Namun untuk saat ini hanya tinggal tiga pelaku usaha dan itupun sudah ditertibkan karena tidak berizin.
“Terkait aktivitas PKL-nya sampai sekarang tidak ada izin yang dikeluarkan,” tegas Dodi. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin