JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyoroti hak tunjangan hari raya (THR) bagI pekerja khususnya pelaku ojek online (ojol) yang masih sering diabaikan.
Organisasi buruh ini menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan perusahaan platform memberikan THR dan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, platform digital membuka peluang kerja baru tetapi juga menimbulkan tantangan terkait perlindungan tenaga kerja dan persaingan yang tidak adil.
Status pekerja gig economy seperti ojol sering tidak begitu jelas, lantaran mereka berada di tengah antara pekerja formal dan non formal.
"Mereka tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan platform digital tempat mereka bekerja, sehingga hak-hak dasar seperti THR sering kali diabaikan," katanya Kamis (20/3/2025).
Ia menilai THR bukan hanya bonus, namun adalah hak yang wajib diterima pekerja. Hak mendapatkan THR merupakan bentuk penghormatan martabat pekerja dan perlindungan sosial yang layak.
"Mereka (ojol) merupakan bagian tenaga kerja yang berhak dapat perlindungan sosial," ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan imbauan pemberian Bonus Hari Raya kepada ojol dan kurir online melalui surat edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Namun pihaknya menilai terdapat beberapa permasalahan dalam SE tersebut.
"Tidak setara dengan THR formal besaran THR 1 bulan gaji, besaran BHR 20 persen dari pendapatan rata-rata selama 1 tahun," bebernya.
Irsad juga menuntut agar serikat pekerja gig economy diakui dan diperkuat sebagai wadah ekonomi bagi pekerja.
Ia menilai besaran BHR yang adil adalah jika diberikan sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se-DIY bagi ojol yang rata-rata pendapatannya di bawah UMK, dan sebesar 100 persen dari pendapatan rata-rata sebulan bagi ojol dengan pendapatan di atas UMK.
“Penerima BHR adalah seluruh ojol dan kurir online yang terdaftar dalam perusahaan penyedia aplikasi sejak Maret 2024,” tegasnya.
Seorang Ojol asal Sleman Bowo mengatakan, regulasi terkait pencairan BHR masih terlalu rumit. Beberapa syarat dinilai sulit untuk digapai bagi ojol yang masih sepi, seperti minimal orderan dalam satu bulan.
Ia sepakat adanya penyesuaian regulasi pencairan BHR bagi ojol. Terlebih skema yang akan diterapkan adil dan merata.
"Jadi menurut saya yang dapet malah driver yang memang laku terus, sedangkan yang sepi malah tidak," ujarnya. (oso/wia)