Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Sebut ASN Pemkot Tidak Pantas Terima Parcel Lebaran, Harus Tahu Diri!

Iwan Nurwanto • Rabu, 19 Maret 2025 | 18:05 WIB
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo saat ditemui Senin (18/3/2025).
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo saat ditemui Senin (18/3/2025).

JOGJA - Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) untuk menerima bingkisan atau parcel. Apalagi menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.

Hasto mengatakan, kalangan ASN memang sejatinya tidak pantas menerima bingkisan hari raya. Sebab hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Tidak lain karena sebuah bentuk gratifikasi.

Dia menegaskan, bahwa pentingnya ASN tidak menerima parcel juga sebagai upaya mencegah gratifikasi dan konflik kepentingan. Sekaligus menjaga semangat efisiensi anggaran yang sudah digelorakan oleh pemerintah pusat.

“Spiritnya adalah spirit untuk efisiensi, sehingga saya kira harus tahu diri lah,” ujar Hasto, Rabu (19/3/2025).

Diakui Hasto, budaya memberi parcel memang tidak jarang terjadi di lingkup pemerintahan. Adapun parcel yang selalu identik dengan hari raya biasanya diberikan oleh perusahaan yang selama ini bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dia meminta, agar pegawai maupun kepala OPD di Pemkot Jogja menghindari budaya tersebut. Sebab kegiatan seperti memberi atau menerima parcel sangat riskan dan berpotensi melanggar aturan.

Kendati begitu, Hasto menilai, bukan berarti ASN Pemkot Jogja tidak boleh berbagi di bulan Ramadan ini. Dikarenakan kegiatan berbagi makanan antar pegawai atau ASN di pemkot sudah menjadi hal yang biasa.

“Kalau sesama ASN memberi makanan itu insya allah hal yang biasa.”

“Tetapi kalau dengan mitra, perusahaan apalagi, itu menurut saya tidak pantas,” tegas Hasto.

Peraturan terkait dengan larangan parcel bagi ASN juga diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pemberantasan korupsi itu mengimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara (PN) tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

Imbauan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.

Dalam edaran itu, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Larangan tersebut dikeluarkan, karena penerimaan parcel dapat menimbulkan konflik kepentingan. Kemudian juga bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ASN Kota Jogja Dilarang terima parcel #ASN Kota Jogja #parcel lebaran #Dilarang terima parcel