JOGJA - Pemprov DIY berencana mengubah lahan Parkir Abu Bakar Ali (ABA) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Tahapan pembongkaran ringan akan dimulai April sesuai rampungnya perjanjian pinjam pakai yang dilakukan Pemkot Jogja dengan Kasultanan Jogja.
"Janjinya kan sampai Mei 2025, akad pinjam pakai seperti itu," ujar Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIY Beny Suharsono saat ditemui di kompleks Kepatihan Jogja, Selasa (18/3/2025).
Status lahan Parkir ABA adalah pinjam pakai dari Kasultanan Jogja kepada Pemkot Jogja. Karena status tanah merupakan Sultan Ground (SG), sesuai perjanjian lahan itu harus dikembalikan kepada Kasultanan pada Mei nanti.
"Setelah itu rencnanaya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sebagai dukungan pengembangan sumbu filosofis," tuturnya.
Ia belum mengetahui secara detail terkait bentuk RTH yang akan dibangun di area rersebut.
Ia hanya mengetahu bahwa lahan itu tetap difungsikan untuk fasitas umum, terkait bentuknya sedang dirancang.
Proses pembongkaran tahapa awal rencananya dimulai April. Kewenangan penataan di area itu merupakan wewenang Pemkot Jogja.
Beberapa alternatif kaitannya dengan pelaksanaan pembongkaran sudah didiskusikan bersama Pemkot Jogja.
"Kami punya pengalaman pergeseran Teras Malioboro," bebernya.
Saat ini lokasi Parkir ABA banyak ditempati para pedagang di lantai bawah. Rencananya pedagang itu juga akan direlokasi ke tempat yang baru.
"Semestinya (tempat relokasi) sudah direncanakan. Kami menggeser harus siap dulu lokasi baru yang akan ditempati," jelasnya.
Sementara itu, parkiran kendaraan akan ditutup dan mengoptimalkan lahan di daerah Ketandan. Parkiran ABA sudah tidak diperuntukkan untuk lah parkir dan durancang untuk dukungan sumbu filosofis.
"Kami membuka peluang kerja sama dengan masyarakat yang memiliki lahan parkir agar bisa mendukung sistem parkir terintegrasi di Jogjakarta agar bus tidak masuk kota," terangnya. (oso/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita