JOGJA - Pemprov DIY siap mengikuti kebijakan percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) di antaranya pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Pengajuan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dijadwalkan pada April, sementara surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) akan diajukan mulai Mei mendatang.
“Pengangkatan CPNS 2024 paling lambat akan dilakukan pada Juni 2025, sedangkan untuk PPPK dijadwalkan pada Oktober. Itu disinkronkan dengan kesiapan kami di Pemprov DIY,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Sebanyak 318 peserta yang lolos seleksi CPNS telah melakukan proses pemberkasan. Berkas-berkas tersebut kini siap untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sesuai dengan hasil Konferensi Pers Menpan RB, kesimpulannya kami masih sesuai pada jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,” lanjutnya.
Proses pengajuan SK pengangkatan CPNS oleh Pemprov DIY akan dilakukan pada April, dilanjutkan dengan pengajuan SPMT yang menjadi dasar bagi peserta untuk mulai bekerja dan menerima gaji pada Mei.
Semua ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu bulan Juni.
"Sesuai kesiapan dan timeline, tinggal nunggu finalisasi di BKN. Mudah-mudahan proses di BKN juga bisa cepat sesuai yang kami usulkan," bebernya.
Amin juga menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK sudah dipersiapkan dengan berkoordinasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.
Di sisi lain, proses seleksi PPPK tahap 1 hampir selesai. Proses pemberkasan sudah disampaikan ke BKN sejak 28 Februari.
Pengajuan SK untuk PPPK tahap 1 direncanakan pada Maret, sedangkan pengajuan SPMT akan dilakukan pada Mei. “Jumlah (peserta) PPPK tahap 1 sebanyak 2.364 orang,” jelasnya.
Sedangkan untuk PPPK tahap 2, proses seleksi akan dimulai pada April hingga Mei, dengan total peserta sejumlah 173 orang. Pengajuan SK dan SPMT untuk tahap 2 direncanakan pada September.
"Jadi tahap 1 didahulukan, karena pemberkasan sudah selesai," bebernya.
BKD DIY memastikan bahwa pengangkatan PPPK 2024 tidak akan dilaksanakan secara bersamaan antara tahap 1 dan tahap 2, mengingat adanya rentang waktu yang cukup jauh di antara keduanya.
Namun, pihaknya tetap akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh BKN dan Menpan RB terkait pelaksanaan pengangkatan, apakah dilakukan bersamaan atau tidak.
“Karena kalau itu sudah menjadi kebijakan nasional ya kami juga tidak bisa apa-apa," tambahnya. (oso/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita