Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemprov DIY Rencanakan Ikuti Pola WfA untuk ASN selama Libur Nasional: Berlaku Empat Hari, SE Diterbitkan dalam Waktu Dekat Ini

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 18 Maret 2025 | 04:55 WIB

 

HEADSHOT: Sekprov DIY Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja Senin (17/3/2025).
HEADSHOT: Sekprov DIY Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan Jogja Senin (17/3/2025).

JOGJA - Pemprov DIY berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WfA) di sejumlah instansi di lingkungannya.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 2/2025 yang mengatur Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama, yang mencakup Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Saya akan mengikuti pola (libur) panjang ini. Jadi akan kami berlakukan WfA namun fungsional," ujar Sekprov DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (17/3/2025).

Pemberlakuan WfA secara fungsional di lingkup Pemprov DIY tersebut bertujuan agar pelayanan publik tidak terganggu.

Secara teknis, aturan WfA sedang dirinci dan akan diumumkan melalui SE. "Dalam waktu dekat kemungkinan saya keluarkan SE kaitannya dengan WfA ini," tuturnya.

Menurutnya, tidak semua instansi dapat menerapkan WfA, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Beberapa instansi yang pekerjaannya memungkinkan untuk ditunda, seperti Biro Tata Pemerintahan Setprov DIY, Biro Umum Protokol, dan biro-biro lainnya, dapat menerapkan kebijakan WFA.

“Instansi yang pekerjaannya masih bisa ditunda atau dikerjakan secara jarak jauh akan diberlakukan WfA,” jelasnya.

Pemerintah pusat telah mengumumkan secara resmi kebijakan WfA bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Lebaran 2025.

Kebijakan tersebut akan berlaku selama empat hari, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Keputusan tersebut salah satu tujuannya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di wilayah Pulau Jawa. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Pemprov DIY #work form anywhere #aparatur sipil negara #pelayanan publik #Libur Panjang #Kebijakan WFA untuk ASN