JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana membebaskan biaya retribusi sampah bagi masyarakat umum atau rumah tangga. Kebijakan tersebut bakal diputuskan oleh wali kota seiring dengan berjalannya model pengelolaan sampah yang dijemput penggerobak atau transporter.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengatakan, rencana pembebasan biaya retribusi sampah bagi masyarakat umum itu dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dua biaya. Yakni biaya retribusi sampah dan biaya untuk penggerobak.
Hasto menegaskan, pembebasan biaya retribusi sampah itu nantinya hanya akan berlaku bagi masyarakat umum dan usaha kecil. Sementara untuk pengusaha besar seperti rumah perhotelan tetap dibebankan biaya.
Hasto mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan legislatif agar peraturan daerah soal retribusi sampah itu segera disahkan. Kemungkinannya akan segera diputuskan dalam waktu 100 hari kerja dirinya sebagai wali kota.
“Saya mempertimbangkan retribusi sampah agar warga biasa tidak biaya, karena sudah membayar penggerobak. Jadi yang bayar hanya pengusaha saja,” ujar Hasto, Rabu (12/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam retribusi sampah Pemkot Jogja menggunakan dasar Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut tarif retribusi sampah untuk rumah tangga masuk kategori non komersial.
Adapun penyesuaian biayanya juga ditentukan dalam empat kategori. Yakni kategori besar dengan biaya Rp. 15.000/bulan, lalu kategori sedang Rp. 10.000/bulan, kategori kecil Rp. 5.000/bulan, serta kategori mikro Rp. 3.000/bulan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja Ahmad Haryoko menyampaikan, penghapusan biaya retribusi sampah bisa saja dilakukan jika sudah menjadi keputusan kepala daerah. Tetapi, tentu akan ada dampak hilangnya biaya operasional pengolahan yang selama ini didapatkan dari retribusi.
Meskipun demikian, Haryoko menilai, adanya biaya retribusi bukan soal menjalankan operasional pengolahan sampah. Namun lebih kepada bagaimana mengedukasi masyarakat agar meminimalisir timbulan sampah. Sebab semakin banyak sampah yang diproduksi tentu biaya retribusi akan lebih besar.
“Jika digratiskan tentu biaya operasional akan lewat biaya APBD, karena memang kebersihan kota termasuk sampahnya merupakan pelayanan dasar,” terang Haryoko.
Bergulirnya rencana sistem pengelolaan sampah melalui penggerobak atau transporter memang menjadi perhatian legislatif. Khususnya terkait dengan beban yang kemungkinan akan bertambah. Sebab sampah yang dihasilkan masyarakat akan dijemput langsung dari rumah.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Pansus Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Jogja Nurcahyo Nugroho meminta, agar kebijakan baru tersebut harapannya tidak menambah beban di masyarakat. Artinya jangan sampai masyarakat merasa keberatan karena harus membayar dua pungutan retribusi.
“Kami meminta kepada eksekutif agar melakukan penghitungan ulang agar nantinya tidak memberatkan masyarakat,” tegas Cahyo belum lama ini. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin