Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkot Jogja Belum Temukan Pelaku Usaha Hiburan Malam Langgar Aturan Jam Buka di Bulan Ramadan

Iwan Nurwanto • Rabu, 12 Maret 2025 | 06:45 WIB

 

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui, Kamis (27/2/2025).
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja belum menemukan pelaku usaha yang melanggar aturan jam buka selama bulan Ramadan. Sebagaimana diketahui, pemkot mengatur jam buka beberapa jenis usaha dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Usaha Hiburan dan Rekreasi.

 Baca Juga: Driver Ojol di Jogja Sambut Positif Kebijakan Kemenaker yang Berikan THR untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Jogja Caesaria Eka Yulianti mengatakan, dalam edaran tersebut ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha hiburan malam. Contohnya seperti usaha karaoke, panti pijat, usaha permainan jenis ketangkasan, dan game net yang hanya dapat beroperasi pada pukul 09.00-17.00 dan pukul 22.00-01.00.

 Baca Juga: Pasar Lebaran 2025 Dibuka, Bupati Sleman Harda Kiswaya Sebut Akan Lakukan Evaluasi

Kemudian untuk hiburan dan rekreasi jenis hiburan malam seperti kelab malam, diskotik serta pub hanya diperkenankan buka mulai pukul 22.00-01.00. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk usaha karaoke yang berada di dalam kelab malam.

Menurut Caesaria, dalam kegiatan monitoring yang dilaksanakan Sabtu (8/3/2025) pihaknya bersama dengan aparat kepolisian dan personil Satpol PP Kota Jogja tidak menemukan pelanggaran. Artinya pengelola jasa pariwisata yang jam operasionalnya diatur telah menaati aturan yang ditetapkan.

 Baca Juga: Polresta Jogja Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran dan Dugaan Pemalsuan Merek

“Kami juga memastikan bahwa usaha hiburan dan rekreasi tidak menyediakan minuman beralkohol. Serta tidak memperbolehkan staf maupun pengunjung berpakaian terlalu seksi,” ujar Caesaria, Selasa (11/3/2025).

 

Dia menyampaikan, selama bulan Ramadan ini pihaknya akan me-monitoring sekitar 20 pelaku usaha. Apabila ditemukan pelanggaran, nantinya akan diberi pemahaman secara persuasif.

 Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Santri di Muntilan Jadi Pemimpin Indonesia Masa Depan

Cesaria menyebut, tujuan dari monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha itu adalah untuk memastikan surat edaran tersebut sudah diterima dan diterapkan dengan baik. Khususnya perihal aturan jam operasional dan tata cara penyelenggaraan usaha selama Ramadan.

 

“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga ketertiban dan keamanan di Ramadan, namun juga tetap mengutamakan roda pergerakan ekonomi berjalan,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Octo Noor Arafat menyampaikan, pihaknya telah menyiagakan personel untuk penerapan SE Wali Kota Jogja Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025. Personel tersebut fokus untuk upaya penegakan peraturan jam buka usaha.

 Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Santri di Muntilan Jadi Pemimpin Indonesia Masa Depan

Menurut Octo, dalam menjalankan kebijakan tersebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melaksanakan kegiatan patroli. Kemudian jika ada temuan, maka petugas akan mengedepankan tindakan secara persuasif terlebih dahulu.

 

“Untuk cipta kondisi Ramadan kami siapkan personel dari unit trantibum,” katanya. (inu)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Jam Buka #personel #Kota Jogja #Dinas Pariwisata Kota Jogja #hiburan malam #aturan #Pemerintah Kota (Pemkot) #Pemkot Jogja #panti pijat #Satuan Polisi Pamong Praja #ramadan #kelab malam #karaoke #Jogja #Satpol PP Aceh