Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ASITA DIY Apresiasi Diskon Tiket Pesawat, Ingatkan Maskapai untuk Tetapkan Tarif Terjangkau

Gregorius Bramantyo • Rabu, 12 Maret 2025 | 04:30 WIB
Pesawat di YIA
Pesawat di YIA

 

JOGJA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) DIY menyambut positif kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode liburan Lebaran 2025. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pelaku industri pariwisata.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Diskon ini sebesar enam persen dari total biaya yang harus dibayar. Sehingga penumpang hanya perlu membayar lima persen dari total PPN 11 persen yang semestinya dibebankan kepada konsumen.

 Baca Juga: Aliansi Jogja Memanggil Kembali Gelar Aksi di Malioboro, Kali Ini Bertajuk Ruwat Ruweting Penguoso Durno

Ketua DPD ASITA DIY Trianto Sunarjati menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pengurangan komponen pajak dan airport tax. Namun, dia berharap pihak maskapai dapat memastikan agar tiket tidak hanya dijual dalam subclass dengan harga paling mahal. “Sehingga masyarakat benar-benar dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Dia juga mengingatkan pentingnya perencanaan waktu yang lebih matang dalam implementasi program seperti ini. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, dia menyebut banyak pemudik yang telah membeli tiket jauh hari sebelumnya. Seperti halnya tiket kereta api yang sudah habis terjual pada H-90 hari raya. "Harapannya, program ini dapat disosialisasikan lebih awal agar masyarakat dapat memanfaatkan momen tersebut," ujar Atok, sapaannya.

 Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Santri di Muntilan Jadi Pemimpin Indonesia Masa Depan

Selain itu, dia juga mengajak pemerintah untuk turut memperhatikan keberlangsungan usaha agen perjalanan. Menurutnya, saat ini komisi dari penjualan tiket pesawat semakin kecil, sementara biaya operasional terus meningkat. Dia berharap pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung pelaku usaha travel agent. “Yang merupakan salah satu tulang punggung sektor pariwisata," ucapnya.

 Baca Juga: Cuaca Ektrem dan Puasa, Objek Wisata di Gunungkidul Sepi Pengunjung selama Bulan Ramadan 2025

Atok menyatakan, DPD ASITA DIY tetap optimistis bahwa kebijakan ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan pariwisata di Yogyakarta dan secara nasional. “Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, maskapai, agen perjalanan, dan masyarakat, sektor pariwisata Indonesia diharapkan dapat bangkit lebih kuat,” katanya.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto mengatakan, diskon tiket pesawat diharapkan dapat mendongkrak kunjungan wisatawan ke DIY.

Namun dia pesimistis jumlahnya bisa sebaik tahun lalu. Hal itu karena daya beli masyarakat saat ini yang cenderung turun.

 

“Bayangan kami tidak sebaik tahun lalu karena dampak melemahnya daya beli dan situasi sulit secara ekonomi, tapi pasti sedikit banyak akan berdampak,” ujarnya.

 

Pada Desember 2024 lalu, pemerintah juga memberikan diskon tiket pesawat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, jumlah kedatangan penumpang domestik di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Desember 2024 sekitar 186,48 ribu. Meningkat dibandingkan Desember 2023, yang saat itu hanya 178,98 ribu. 

 Baca Juga: Polresta Jogja Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran dan Dugaan Pemalsuan Merek

Namun kedatangan penumpang pada Desember 2024 lebih rendah dibandingkan April 2024 saat Idul Fitri. Tercatat kedatangan penumpang domestik pada April 2024 mencapai 208,30 ribu.

 

Diskon tarif pesawat ini diberikan atas dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

 Baca Juga: Ketua MPR RI Dorong Santri di Muntilan Jadi Pemimpin Indonesia Masa Depan

Latar belakang penerbitan peraturan itu adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri. Serta dalam rangka meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, dan memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri. (tyo)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#maskapai air asia #Yogyakarta International Airport (YIA) #badan pusat stastik (bps) #Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies #domestik #ASITA DIY #Dewan Pengurus Daerah #liburan #Hari Raya Idul Fitri #Diskon #DIY #dpd #idul fitri #harga #pajak 10 persen #penumpang #Tiket Pesawat Domestik #asita #lebaran