JOGJA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi (driver) ojek online (ojol) dan kurir online. Aturan THR ojol dan kurir online itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan THR dalam bentuk uang tunai pada momen Idul Fitri 2025.
Kepala Keluarga Gojek Merah Putih (KGMP) 01 Yogyakarta Agus Sugito menyambut positif kebijakan ini. Menurutnya, bantuan THR bagi para driver ojol merupakan bentuk apresiasi yang sangat berarti. “Kami merasa senang walaupun jumlahnya berapapun, karena ini merupakan bentuk penghargaan terhadap teman-teman driver,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Dia juga menyampaikan, informasi mengenai THR ini sudah diumumkan melalui aplikasi. Dalam aplikasi itu, kata dia, disebutkan bahwa bonus hari raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya. Bonus diberikan secara tunai.
“Awalnya memang simpang siur, tapi saya pastikan bahwa ini (pemberian THR) sudah fix dan akan diberikan,” kata Agus.
Baca Juga: Cuaca Ektrem dan Puasa, Objek Wisata di Gunungkidul Sepi Pengunjung selama Bulan Ramadan 2025
Meski begitu, dia belum mendapatkan informasi secara pasti terkait besaran THR yang akan diterima. Agus memperkirakan, nominal THR akan didasarkan pada kriteria masa aktif driver. Seperti misalnya saat pembagian saham bagi driver Gojek sebelumnya. Saat itu, driver yang terdaftar sebagai mitra dari 2010 hingga 2016 mendapatkan empat ribu lembar saham. Sementara di atas 2017 mendapatkan seribu lembar saham.
“Mungkin nanti kriterianya sesuai dengan kinerja masing-masing akun teman-teman. Yang jelas itu akan ada karena sudah ada notifikasi di pesan dan diberikan maksimal H-7 Lebaran,” ungkap Agus.
Baca Juga: KAIPay: Dompet Digital Praktis untuk Transaksi Tiket Kereta Api, Solusi Mudik Lebaran yang Nyaman
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, THR adalah hak bagi setiap pekerja, termasuk ojek online dan kurir online yang telah bekerja keras sepanjang tahun. “Kami menyerukan kepada perusahaan aplikasi dan pemerintah untuk bertindak adil dan memberikan hak pekerja gig economy sebagaimana mestinya,” katanya.
Dia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, industri gig economy berkembang pesat di Indonesia. Ojek online dan kurir online telah menjadi tulang punggung ekonomi digital, yang melayani masyarakat dalam mobilitas dan pengiriman barang. “Namun, meskipun mereka berkontribusi besar, mereka masih belum memiliki perlindungan yang layak, termasuk hak atas THR,” ucapnya.
Oleh karena itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, MPBI DIY mendesak kepada pemerintah untuk memberikan THR bagi ojol dan kurir online. MPBI DIY meminta pemerintah membuat regulasi agar perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan lainnya untuk memberikan THR kepada mitra driver dan kurirnya. “Mereka adalah pekerja utama yang menghasilkan keuntungan bagi platform digital tersebut,” tegas Irsad. (tyo)
Editor : Sevtia Eka Novarita