JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja bakal mulai melarang pembuangan sampah mandiri ke depo mulai tanggal 1 April 2025. Sebab nantinya seluruh masyarakat Kota Jogja wajib menjadi pelanggan penggerobak atau transporter.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Jogja Agus Tri Haryono mengatakan, sampai saat ini sudah ada 979 transporter yang terdata di instansinya. Jumlah itu kemungkinan besar akan terus bertambah menyesuaikan kebutuhan di masing-masing wilayah atau RW.
Menurut Agus, jumlah transporter memang tidak menyamai jumlah RW di Kota Jogja yang sebanyak 616 titik. Sebab ada sebagian RW yang membutuhkan lebih dari satu transporter agar sampah dari tiap rumah dapat terangkut.
“Karena kemampuan satu penggerobak atau transporter hanya bisa 40 sampai 50 KK,” ujar Agus, Selasa (11/3/2025).
Dikatakannya, dalam penjemputan sampah yang diangkut oleh transporter juga harus dalam keadaan terpilah. Dalam artian tidak tercampur antara sampah organik dan anorganik agar memudahkan pengolahan.
Seiring dengan berjalannya kebijakan pembuangan sampah dengan transporter. Agus menyatakan, bahwa pihaknya juga akan melarang pembuangan sampah mandiri langsung ke depo. Kebijakan itu akan berlaku serentak pada 1 April 2025 mendatang.
Kalaupun pada bulan Maret ini masih ada masyarakat yang membuang secara mandiri. Dia mengaku, pemkot akan masih memberikan toleransi karena saat ini masih dalam masa transisi model pembuangan sampah mandiri ke depo menjadi penjemputan transporter.
“Kami akan mewajibkan seluruh masyarakat umum menjadi pelanggan tetap transporter, sehingga tidak ada lagi yang mandiri,” terang Agus.
Menurut Agus, dengan tidak adanya pembuangan sampah mandiri dari masyarakat langsung ke depo akan memudahkan pemerintah dalam mengolah sampah. Sebab sampah diangkut transporter sudah dalam keadaan terpilah. Bahkan di depo pun akan dilakukan pemilahan lanjutkan.
Agus mengklaim, bahwa sampai saat ini DLH Kota Jogja juga sudah mampu untuk mengolah sebagian besar sampah. Sebab dari produksi 300 ton sampah per hari, 75 persen di antaranya mampu diolah di Unit Pengolahan Sampah (UPS) milik Pemkot Jogja.
“Untuk 25 persen sisa-nya sudah kami olah dengan mitra swasta,” ungkap Agus.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan, sampai saat ini dirinya masih mempertimbangkan kebijakan retribusi sampah. Itu seiring dengan mulai berlakunya kebijakan pengangkutan sampah dengan transporter.
Menurut dia, ada kemungkinan retribusi sampah bakal dibebaskan kepada masyarakat. Sehingga yang wajib membayar retribusi sampah hanya kalangan pengusaha.
“Karena sudah iuran sampah sendiri dengan RW untuk penggerobak. Jadi nanti yang bayar retribusi sampah pengusaha,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin