Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Proyek Strategis Senilai Rp 16,55 Miliar Dibatalkan: Pemkot Beberkan Alasannya

Iwan Nurwanto • Senin, 10 Maret 2025 | 04:46 WIB
MENATA : Personil Satlantas Polresta Jogja tengah menata water barrier di Jalan Abu Bakar Ali, Selasa (18/4). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
MENATA : Personil Satlantas Polresta Jogja tengah menata water barrier di Jalan Abu Bakar Ali, Selasa (18/4). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

JOGJA -  Pemkot Jogja membatalkan dua dari sepuluh proyek strategis pada tahun ini.

Adapun dua  proyek yang dibatalkan diketahui memiliki nilai anggaran hingga belasan miliar rupiah.

Ini karena menyesuaikan degan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Jogja Joko Budi Prasetyo mengatakan, dua proyek strategis yang batal itu Meliputi pemeliharaan berkala Jalan Abu Bakar Ali dengan nilai Rp 9,4 miliar serta pemeliharaan berkala Jalan Sugeng Jeroni dengan pagu anggaran Rp 7,15 miliar.

Kedua proyek tersebut rencananya akan dilaksanakan oleh DPUPKP Kota Jogja.

“Untuk proyek strategis di Jalan Abu Bakar Ali dan Sugeng Jeroni dibatalkan, bukan ditunda,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Dari sepuluh proyek strategis yang seharusnya terlaksana tahun ini, hanya bisa dilakukan delapan proyek.

Di antaranya Jalan Trimo Cs dengan pagu anggaran sekitar Rp 6,5 miliar, kemudian pembangunan saluran air hujan Jalan Dr Soepomo sekitar Rp 5,5 miliar, pembangunan SMPN 10 sekitar Rp 5,2 miliar, dan renovasi gedung dan bangunan UPT PPA dan RPS sekitar Rp 4,7 miliar.

Kemudian juga pembangunan SDN Golo dengan pagu anggaran  sekitar Rp 4,2 miliar, rehabilitasi talud Sungai Code di Terban sekitar Rp 2 miliar, penataan penerangan jalan kota di sektor 1 di Jalan  Kusumanegara, Ki Mangunsarkoro dan Suryopranoto sekitar Rp 2 miliar serta pembangunan sambungan rumah dan saluran pembawa di Tahunan sekitar Rp 1,5 miliar.

Pelaksanaan delapan proyek strategis itu sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Jogja nomor 141 tahun 2025.

Sebagian besar proyek  strategis dilaksanakan dengan alokasi APBD Kota Jogja.

Namun ada satu paket strategis yang memakai dana alokasi khusus (DAK) dari APBN. Yakni renovasi Gedung Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).

"Kriteria paket pekerjaan yang masuk strategis yakni memiliki kesesuaian dengan visi misi wali kota, nilai paket pekerjaan dan faktor resiko,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti menyampaikan, pembatalan dua proyek strategis kemungkinan besar tidak berdampak signifikan ke masyarakat.

Sebab kondisi Jalan Sugeng Jeroni maupun Jalan Abu Bakar Ali kerusakannya juga belum terlalu parah.

“Pemeliharaan jalan tersebut rencananya menggunakan DAK fisik dari pusat,” ungkapnya. (inu/wia)

 

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#dibatalkan #efisiensi anggaran #proyek strategis #Pemkot Jogja #pemeliharaan jalan