Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenkum DIY Dorong Pengakuan Kakao Gunungkidul sebagai Kekayaan Intelektual Lewat Indikasi Geografis

Gregorius Bramantyo • Rabu, 5 Maret 2025 | 04:32 WIB
Buah Kakao punya banyak manfaat
Buah Kakao punya banyak manfaat
JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY berupaya mendorong pengakuan Kakao Gunungkidul sebagai kekayaan intelektual melalui skema indikasi geografis (IG).
 
Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi produk lokal yang memiliki keunikan dan kualitas khas dari wilayah tersebut.
 
Serta meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca Juga: Kunjungan Mal di DIY Meningkat 30 Persen di Awal 2025, Didorong Libur Imlek dan Isra Miraj: Banyak Aktivitas Menarik di Pusat Perbelanjaan
 
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, proses pendaftaran Kakao Gunungkidul sebagai indikasi geografis kini masih dalam tahap pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Proses ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal yang memiliki ciri khas tertentu yang terkait dengan asal-usul geografisnya.

“Kami terus memberikan dukungan dan support agar Kakao Gunungkidul mendapatkan pengakuan sebagai indikasi geografis. Ini penting untuk melindungi produk lokal yang berkualitas serta meningkatkan nilai ekonomisnya,” ujar Agung, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga: Membahayakan! PT KAI Daop 6 Larang Aktivitas Ngabuburit di Dekat Jalur KA: Melanggar Aturan Bisa Dikenakan Sanksi
 
Jika status indikasi geografis berhasil diperoleh, Kakao Gunungkidul tidak hanya akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
 
Tetapi juga dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global. Status ini akan memberikan keuntungan kompetitif dengan menandai produk tersebut sebagai hasil dari wilayah geografis tertentu yang memiliki kualitas dan reputasi yang diakui.

“Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah yang signifikan dalam pemasaran produk, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Agung.

Baca Juga: Peneliti Pustral Ingatkan Tarif dan Kepadatan Lalin selama Masa Mudik dan Balik Lebaran Nanti
 
Dia menjelaskan, proses pendaftaran Indikasi Geografis melibatkan beberapa tahapan yang cukup ketat.
 
Mulai dari pengumpulan data terkait produk, verifikasi data yang dilakukan oleh tim ahli, hingga pemeriksaan substantif oleh pihak DJKI.
 
Guna memastikan produk tersebut memenuhi syarat untuk diakui sebagai Indikasi Geografis.

“Semua tahapan itu dirancang untuk memastikan produk yang diajukan memiliki ciri khas yang jelas dan kualitas yang tinggi, sesuai dengan kondisi geografis dan budaya lokal,” jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu Magelang Legawa Terima Efisiensi Anggaran, Komitmen Tetap Maksimalkan Kinerja Meski Terbatas: 'Kami Sendhiko Dhawuh'
 
Sebagai informasi, Kakao Gunungkidul dikenal memiliki cita rasa cokelat yang kuat dan khas.
 
Dihasilkan dari kondisi geografis dan lingkungan Gunungkidul yang unik. Faktor-faktor seperti tanah, iklim, dan teknik budidaya yang diterapkan oleh petani setempat turut berkontribusi dalam menciptakan karakteristik khusus pada kakao tersebut.

Dengan adanya upaya ini, Agung menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan produk-produk lokal yang memiliki potensi besar.
 
Baca Juga: Ada Makanan Khas Bendul, Kudapan Kesukaan HB VIII di Pasar Sore Ramadan Warungboto yang Perdana Digelar Tahun Ini: Inovasi Baru Penggerak UMKM
 
Sekaligus melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual yang mereka miliki.

“Semoga Kakao Gunungkidul memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan status IG. Ini akan menjadi kebanggaan bagi DIY dan Gunungkidul khususnya," harapnya. (tyo)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Gunungkidul #Kemenkum #DIY #kekayaan intelektual #kakao