Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Membahayakan! PT KAI Daop 6 Larang Aktivitas Ngabuburit di Dekat Jalur KA: Melanggar Aturan Bisa Dikenakan Sanksi

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 5 Maret 2025 | 04:06 WIB
KAI Daop 6 Larang Aktivitas Ngabuburit di Jalur KA, Ancaman Denda Rp 15 Juta.
KAI Daop 6 Larang Aktivitas Ngabuburit di Jalur KA, Ancaman Denda Rp 15 Juta.

 

JOGJA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Jogjakarta melarang adanya aktivitas ngabuburit di sekitar jalur Kereta Api (KA).

Selain melanggar aturan, aktivitas menjelang berbuka puasa di sekitar jalur perlintasan tersebut juga membahayakan diri sendiri maupun penumpang KA.

"Biasanya mereka bergerombol (nongkrong) anak atau remaja," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Jogja Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Menurut pantauan petugas, beberapa lokasi yang banyak ditemukan orang bergerombol di antaranya sekitar jembatan dan jalur KA Stasiun Masaran, perlintasan sekitar Stasiun Kemiri, petak jalan antara Stasiun Solo Jebres-Palur dan petak jalan antara Stasiun Kemiri-Palur.

"Itu hanya beberapa, kalau ditelusuri masih ada wilayah lainnya juga," tuturnya.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kasus menerobos palang pelintasan maupun masyarakat yang masuk ke jalur KA. Dalam periode Januari-Februari, ia mencatat ada enam kejadian pelanggaran di area Daop 6 Jogja.

"Terkait sanksi dan proses hukum bagi pelanggar itu wewenang dari kepolisian," jelasnya.

Larangan tersebut untuk mengingatkan masyarakat agar waspada saat melintasi jalur KA.

Masyarakat juga diminta untuk tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.

"Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta," tegasnya.

Menurutnya, jalur KA bukanlah tempat untuk berkegiatan selain operasional perkeretaapian.

Aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," jelasnya.

Berbagai upaya pencegahan seperti sosialisasi ke sekolah dan komunitas telah dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. Terutama dalam menghadapi periode angkutan lebaran 2025.

"Safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib," tambahnya. (oso/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#jalur kereta #jalur ka #daop 6 #dilarang #PT KAI #Ngabuburit