Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggaran Dipangkas Dampak Efisiensi, Bawaslu Kota Jogja Tidak Mampu Fotokopi Berkas Laporan Akhir

Iwan Nurwanto • Selasa, 4 Maret 2025 | 19:48 WIB
Ilustrasi mesin fotokopi.
Ilustrasi mesin fotokopi.

JOGJA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah cukup berdampak pada operasional lembaga pemilu. Berbagai pos anggaran di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja diketahui banyak terpangkas.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengatakan, untuk saat ini kegiatan di jajaran komisioner tidak ada yang memakai anggaran. Sebab pos anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan per tanggal 1 Maret 2025 kemarin sudah ditetapkan Rp 0. 

Walaupun demikian kegiatan pendidikan politik akan tetap dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Jogja dengan memanfaatkan media media daring. Meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut sejatinya juga terbatas.

Andie menyebut, kondisi itu tentu cukup berdampak pada berbagai kegiatan internal Bawaslu Kota Jogja. Misalnya untuk anggaran perjalanan dinas juga dihapus. Begitu pula anggaran BBM untuk kendaraan operasional juga dihapus.

“Bahkan kami mau fotokopi penggandaan laporan akhir juga tidak bisa, karena memang tidak ada anggaran,” ujar Andie saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Jogja Fajar Marchito Saleh membeberkan, meski terdampak efisiensi, kebutuhan pokok bagi pegawai masih terpenuhi. Contohnya gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang kehormatan bagi ketua serta anggota komisioner di Bawaslu Kota Jogja tetap diberikan.

Menurutnya, pos anggaran yang terdampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 meliputi kegiatan rapat, paket meeting, dan perjalanan dinas. Kemudian untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kantor juga terkena imbas efisiensi.

Secara rinci pagu anggaran di Bawaslu Kota Jogja sebelum terkena dampak efisiensi diketahui mencapai Rp. 3,348 miliar.

Kemudian menjadi Rp. 1,781 miliar pada awal Maret atau mendapatkan efisiensi sebesar Rp. 1,556 miliar.

“Yang dipangkas sekitar 50 persen,” terang Fajar.

Sementara salah satu komisioner KPU Kota Jogja yang enggan disebut namanya menyampaikan, bahwa anggaran di badan penyelenggara pemilu cukup minim pasca kebijakan efisiensi.

Sebab anggaran diterima komisioner hanya gaji, biaya operasional pembayaran listrik, serta perjalanan dinas yang terbatas. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#efisiensi anggaran #pemangkasan anggaran #KPU Kota Jogja #Bawaslu Kota Jogja