JOGJA - Pemprov DIY baru saja menerbitkan aturan tentang jam kerja pegawai selama Ramadan 1446/2025. Itu tertuang dalam surat edaran (SE) No. B/100.3.4/971/SET tertanggal 26 Februari 2025. "SE sudah saya tanda tangani dan terbit awal sebelum puasa," ujar Sekprov DIY Beny Suharsono saat dihubungi Minggu (2/3).
SE tersebut diawali dengan kalimat menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Jumlah jam kerja selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
"Secara garis besar waktu jam kerja dikurangi sekitar 45 menit (setiap harinya, Red)," tutur Beny.
Meski disebutkan sebagai tindak lanjut Perpres No. 21 Tahun 2023 ternyata setelah dicermati materi dalam SE Sekprov justru menabrak alias tidak sesuai dengan ketentuan dalam perpres. Sebut saja soal jam kerja. Hari Senin-Kamis pukul 07.30-15.15. Waktu istirahat pukul 11.45-12.15. Sedangkan Jumat pukul 07.30-11.00 tanpa ada waktu istirihat. Jam kerja hanya 2,5 jam.
Sedangkan dalam perpres dinyatakan jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Bukan pukul 07.30 seperti tertulis dalam SE No. B/100.3.4/971/SET. Ini sebagaimana tercantum di pasal 4 ayat (4) Perpres No. 21 Tahun 2023. Selanjutnya, pada ayat (6) mengatur jam istirahat selama Ramadan. Hari Jumat selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit.
Dengan begitu, sesuai perpres jam kerja pegawai pusat dan daerah selama Ramadan, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat 30 menit. Sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30. Masa istirahat selama 60 menit. Pelaksanaan jam kerja ini dikuatkan dengan pengumuman yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi (PAN/RB).
Saat disinggung mengenai perbedaan jam kerja antara perpres dengan SE, Beny dengan tegas menjawab poin dalam SE sama dengan perpres. Begitu pula dengan jam kerja sepengetahuan mantan kepala Bappeda DIY ini sudah sesuai dengan amanat perpres.
"Jam masuk sama pukul 08.00. Coba nanti saya cek lagi. Yang berkurang itu cuma jam pulangnya," jelas birokrat asal Bumiayu yang kini tinggal di Kalasan, Sleman ini.
Beny mengingatkan, SE itu juga ditujukan kepada bupati dan wali kota se-DIY. Tujuannya, para kepala daerah menindaklanjuti SE tersebut agar selaras sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. "Kalau tidak sinkron kasihan masyarakat yang mengakses pelayanan publik," terangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Amin Purwani menambahkan, SE Sekprov tersebut mengatur jam kerja instansi yang menerapkan 5 hari kerja, 6 hari kerja, dan instansi satuan pendidikan. Rinciannya, jam kerja SMK/SMA/SLB pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.00-14.45 dengan waktu istirahat pukul 11.45-12.15. Sedangkan pada Jumat pukul 07.00-10.30.
“Selain instansi pendidikan dimulai pukul 07.30. Pagi tetap masuk kantor pukul 07.30 dengan harapan tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," kata Amin.
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD DIY Arif Setiadi mendesak pemprov secepatnya meninjau ulang SE No. B/100.3.4/971/SET tersebut. Alasannnya ada inkonsistensi. Di satu sisi SE diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Perpres No. 21 Tahun 2023. Namun di pihak lain jam kerja yang ditetapkan berbeda dengan amanat perpres.
Arif curiga penyusun SE Sekprov itu secara sengaja tidak membaca secara tuntas bunyi perpres. Materi yang dibaca terhenti pada Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 21 Tahun 2023. Ayat berikutnya yakni ayat (4) dan ayat (6) tidak ikut dicermati.
“Ini bukan pengalaman pertama. Tahun lalu juga seperti ini,” sesalnya.
Wakil rakyat yang bertugas di Komisi D DPRD DIY ini mempertanyakan dasar hukum penentuan jam kerja yang dirujuk pemprov. Dia khawatir rujukannya berbekal pada hukum adat kebiasaan. “Adat saben. Alias hafalan karena tahun-tahun sebelumnya seperti itu,” sindirnya. Dalam menyusun SE ketentuan dalam perpres harus dipedomani. Bila itu tidak dijalankan, bakal menimbulkan bibit-bibit ketidakpatuhan terhadap hukum.
Kembali soal evaluasi SE, perlu dilakukan agar jam kerja yang diberlakukan pemprov tidak berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Misalnya dengan instansi vertikal di DIY. Keadaan itu bila dibiarkan bisa merugikan masyarakat. Dengan masih adanya perbedaan aturan jam kerja itu, Arif khawatir bakal membuat bingung masyarakat.
Warga sudah datang jauh-jauh, jam layanan di pemprov pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00. Sedangkan instansi vertikal bisa melayani hingga pukul 15.00.
“Saya sepakat dengan pernyataan Sekprov Beny Suharsono agar SE itu dicek kembali. Harapannya supaya layanan yang diberikan instansi pemerintah di DIY bisa sinkron antara daerah dan vertikal,” pintanya.
Dikatakan, dengan adanya Perpres No. 21 Tahun 2023, pemerintah pusat tidak perlu lagi mengeluarkan SE pelaksanaan jam kerja bagi ASN selama Ramadan. Sebab, ketentuan itu sudah diakomodasi dalam perpres tersebut. (oso/kus)
Editor : Sevtia Eka Novarita