Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rencana Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY Masih Menyisakan Masalah

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 27 Februari 2025 | 14:53 WIB
Ketua LPK-RI BAI, Widodo, saat mengirimkan surat pengaduan ke Kejati DIY, Rabu (26/2/2025).
Ketua LPK-RI BAI, Widodo, saat mengirimkan surat pengaduan ke Kejati DIY, Rabu (26/2/2025).

JOGJA - Gedung DPRD DIY rencananya akan dipindah dari Jalan Malioboro ke lokasi baru. Yakni di Jalan Kenari, Kota Jogja. Namun terkendala proses lelang tender.  

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, mengatakan proses tender masih menunggu masa sanggah. Beberapa waktu lalu tim Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan gedung tersebut mengumumkan pemenang tender. 

Berdasarkan informasi, proses masa sanggah dimulai sejak 14 Februari 2025 sampai 19 Februari 2025. "Kami menunggu masa sanggah," katanya (16/2/2025).

Dikatakan, apapun hasilnya, diharapkan dapat segera menyelesaikan proses pembangunan. 

Pagu anggaran bersumber dari APBD sebesar Rp 371 miliar. Pemenang tender PT Waskita Karya (Wika) dengan harga penawaran Rp 293 miliar. 

Namun, proses pembangunan gedung wakil rakyat tersebut mendapat sorotan. Salah satunya, dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (LPK-RI BAI) Yogyakarta. 

Ketua LPK-RI BAI, Widodo, mensinyalir ada ketidakbenaran proses lelang gedung baru DPRD DIY. "Berdasarkan hal tersebut, kami mengirimkan surat pengaduan ke Kejati DIY pada Rabu (26/2/2025)," kata Ketua DPW LPK-RI BAI Yogyakarta Widodo, Rabu (26/2/2025).

Pelaksanaan lelang proyek pengadaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY ditengarai tak sesuai aturan."Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian terhadap regulasi," katanya. 

Dikatakan, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021, proyek gedung DPRD DIY bersifat kompleks. Salah satunya karena mempunyai risiko besar. 

Akan tetapi, pihak Pokja menggunakan metode pasca-kualifikasi, bukan pra-kualifikasi.

Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Kamis 27 Februari 2025

"Untuk pekerjaan dengan nilai dan risiko besar, Perpres menganjurkan metode pra-kualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum masuk tahap penawaran," katanya.

Proses evaluasi, menurut Widodo, terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi. Dari dua penyedia menjadi tiga. 

Hal ini, kata dia, mengindikasikan adanya intervensi dalam proses seleksi. Tak sesuai prinsip persaingan usaha sehat. Sehingga dapat memunculkan risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya. 

"Juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas," ujar Widodo.

Dia menyarankan adanya tender ulang. "Dengan metode prakualifikasi sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," katanya. 

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY, Rosdiana Puji Lestari, mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas dengan dasar peraturan dan perundangan yang berlaku. [] 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Gedung DPRD DIY #Kota Jogja #Gedung Baru DPRD DIY #Kontroversi Gedung DPRD DIY #pembangunan #Lapangan Kenari