Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kemenkum DIY Fasilitasi Penyusunan Raperda PencegahanTPPO Libatkan Lintas Instansi: Upaya Tekan Kasus dan Lindungi Korban

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:21 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto

JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY melakukan fasilitasi penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melibatkan sejumlah instansi, penyusunan ini sebagai upaya memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban TPPO.

Terlebih, TPPO menjadi isu yang cukup aktual mengingat belum lama ini ada kejadian seorang anak perempuan asal Bantul yang diduga menjadi korban TPPO.

Pun memastikan kebijakan yang dihasilkan dalam Raperda ini selaras dengan regulasi nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, sejumlah instansi yang terlibat meliputi DPRD DIY, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, Polda DIY, hingga Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.

Masing-masing instansi memberikan masukan dan pandangan guna menyempurnakan isi Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Serta kebijakan nasional yang telah ditetapkan terkait pencegahan dan penanganan korban TPPO.

“Tentunya TPPO akan menjadi fokus atensi tersendiri bagi pemerintah guna melakukan pencegahan dan penanganan bagi korbannya,” kata Agung, Jumat (21/2/2025).

Dia menyampaikan, substansi pembahasan dalam draft Raperda ini mencakup berbagai aspek penting.

Seperti pihak yang berkewajiban melakukan identifikasi korban TPPO, mekanisme rehabilitasi korban, pembiayaan layanan kesehatan bagi korban, serta tata cara pemulangan korban TPPO ke daerah asal mereka.

“TPPO ini perlu untuk kita cegah dan tangani secara komprehensif karena menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Dia berharap dengan adanya kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan Raperda ini, dapat terwujud sebuah regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mencegah serta menangani kasus TPPO di DIY.

Penyusunan Raperda ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap korban TPPO.

Sekaligus menindak tegas para pelaku perdagangan orang. “Kami berharap dengan regulasi yang ada, TPPO bisa lebih ditekan angka kejadiannya, serta memberikan dampak positif dalam perlindungan hak asasi manusia di DIy,” harapnya. (tyo/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tindak pidana perdagangan orang #Raperda #korban #Kemenkum #tppo #DIY