JOGJA - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja mencatat ada belasan kasus serangan hewan berupa gigitan dan cakaran pada awal tahun ini. Masyarakat pun dihimbau rutin melaksanakan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya guna mencegah penyebaran kasus rabies.
Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Jogja Sri Panggarti mengatakan, selama bulan Januari hingga Februari 2025 pihaknya mencatat ada 11 kasus gigitan hewan. Penyerangan didominasi anjing dengan jumlah enam kasus. Kemudian disusul kucing empat kasus dan monyet satu kasus.
Panggarti menilai, banyaknya kasus gigitan hewan tersebut menjadi bukti meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyakit rabies. Sebab masyarakat memiliki kesadaran lebih untuk segera melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan (faskes) jika mengalami serangan hewan.
Jika dibandingkan kasus di tahun lalu, jumlah kasus serangan hewan peliharaan di Kota Jogja kemungkinan mengalami tren kenaikan. Sebab selama tahun 2023 pihaknya mencatat ada 20 kasus. Meskipun demikian dari banyaknya kasus itu tidak ada yang terindikasi rabies.
“Namun sebenarnya bukan kenaikan kasus gigitan, tapi lebih karena sekarang masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan atau kewaspadaan terhadap rabies,” ujar Panggarti saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Dia menegaskan, Kota Jogja masih berstatus bebas rabies sejak 28 tahun lalu. Itu berdasarkan Surat Keputusan Mentan Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997 tentang Pernyataan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies).
Walaupun demikian, Panggarti tetap meminta agar masyarakat mewaspadai penyakit tersebut karena dapat menular ke manusia dari gigitan atau cakaran hewan. Sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan melalui vaksinasi.
Pada tahun ini, kata dia, pemkot menyelenggarakan vaksinasi gratis dari tanggal 18 hingga 20 Februari 2025 di poliklinik hewan se-Kota Jogja. Khusus bulan ini jumlah vaksin yang disediakan sebanyak 225 dosis. Pendaftaran vaksinasi rabies gratis untuk anjing, kucing dan kera dapat diakses melalui bit.ly/vakrabies2025.
Adapun persyaratan vaksinasi rabies gratis meliputi pemilik dan hewan berdomisili di Kota Jogja dengan membawa fotokopi kartu identitas. Sementara bagi penduduk luar kota tapi domisili di Kota Jogja dapat dibuktikan dengan membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
“Untuk hewannya wajib dalam kondisi sehat usia minimal empat bulan, tidak bunting atau menyusui,” terangnya.
Sementara itu, Sudaryanti salah satu pemilik kucing di kemantren Wirobrajan mengaku, menyambut baik kegiatan vaksinasi gratis tersebut. Sebab dengan hewan peliharaannya sudah tervaksin maka tidak perlu khawatir lagi dengan penyebaran penyakit rabies.
“Harapannya, kegiatan vaksinasi gratis ini bisa rutin dilaksanakan setiap tahun,” katanya. (inu)
Editor : Iwa Ikhwanudin