JOGJA - Polda DIY dan polres jajaran menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025 mulai Senin (10/2/2025) hingga 23 Februari 2025.
Dalam operasi ini, para pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi persuasif seperti peneguran hingga sanksi tilang.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, operasi ini melibatkan 1.470 personel.
Meliputi 283 personel dari Polda DIY dan didukung polres jajaran sebanyak 1.187 personel.
Dia menuturkan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Mengingat aspek keamanan dan keselamatan masih sering diabaikan oleh pengguna jalan.
"Dengan didukung stakeholder terkait, tentu langkah-langkah kepolisian ini dilakukan demi keselamatan bagi diri pengguna jalan maupun pengguna jalan lainnya," kata Ardi di Mapolda DIY, Senin (10/2/2025).
Dia menyampaikan, langkah-langkah kepolisian tersebut telah ditentukan berdasarkan data hasil penegakan hukum lalu lintas dari Ditlantas Polda DIY selama tahun 2024.
Jumlah pelanggaran lalu lintas terdata sebanyak 204.754 pelanggaran.
Dari jumah itu, untuk tilang sebanyak 87.093 dan teguran 117.661.
“Sedangkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat 7.176 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 436 orang,” ungkap mantan kapolresta Sleman ini.
Ardi menjelaskan, konsep operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum. Baik secara elektronik maupun teguran simpatik.
“Meskipun mengedepankan penindakan yang bersifat persuasif dalam bentuk teguran simpatik, untuk pelanggaran tertentu yang sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan tetap dilakukan penilangan,” jelasnya.
Operasi akan menyasar pengendara dengan sejumlah pelanggaran. Seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kemudian pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak memakai sabuk keselamatan, penggunaan sirine atau strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Sasaran yang spesifik berupa imbauan kepada masyarakat dalam hal penggunaan helm, tidak hanya aturan tapi untuk keselamatan sendiri.
Banyak masyarakat beralasan karena perjalanan tidak terlalu jauh, cuma dari rumah ke warung,” ujarnya.
Dia menekankan bukan jarak perjalanan yang harus diukur, melainkan jarak kepala dengan aspal.
“Hal ini harus kita antisipasi bersama sebagai salah satu cara untuk meminimalkan fatalitas apabila terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, operasi ini digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) jelang Ramadan 2025. Serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas.
Dia menjelaskan, jenis kegiatan ini akan dilaksanakan melalui imbauan dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, pembagian brosur dan pembentangan spanduk tentang tertib berlalu lintas.
Selain itu, juga ada kegiatan sosial, edukasi dan patroli dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini.
“Ada kegiatan sosial seperti bakti sosial dan kurve kebersihan, kegiatan edukasi melalui publik addres dan dialog interaktif. Serta patroli mobil dan gakkum humanis,” tandas mantan kapolres Bantul ini. (tyo/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita