Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Juga Abai! Dishub Kota Jaring Puluhan Kendaraan Tak Lolos Uji KIR: Kesadaran Pengendara Minim Meski Sudah Digratiskan sejak 2024

Iwan Nurwanto • Selasa, 11 Februari 2025 | 05:36 WIB
TERJARING: Dishub Jogja melakukan operasi uji KIR di Jalan Veteran Umbulharjo.
TERJARING: Dishub Jogja melakukan operasi uji KIR di Jalan Veteran Umbulharjo.

JOGJA - Tingkat kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan terhadap keselamatan di jalan raya tergolong masih rendah.

Hal ini tampak dari banyaknya pelanggaran uji KIR yang ditemukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja dalam setiap operasi.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dishub Kota Jogja Ariyanto Agus Cahyono mengatakan, dalam setiap operasi, pihaknya selalu menjaring puluhan pelanggar.

Bahkan berdasarkan pengalaman tahun lalu, dalam satu jam operasi, setidaknya 20 hingga 30 kendaraan kedapatan melanggar.

“Ini menjadi bukti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam hal keamanan berkendara,” ujarnya ditemui saat kegiatan operasi Senin (10/2/2025).

Adapun yang lebih ironis, lanjut Agus, sejak 2024 uji KIR telah digratiskan secara nasional.

Namun, kesadaran pengendara masih minim untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya melalui uji KIR.

Sehingga, masih ditemukan banyak kendaraan yang habis masa uji KIR-nya.

Berdasarkan data selama 2024, kendaraan yang melakukan uji KIR tercatat sebanyak 8.467 kendaraan.

Jumlah itu turun dibandingkan tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 9.585 kendaraan.

“Padahal sudah kami sosialisasikan bahwa uji KIR itu gratis secara nasional,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, operasi keselamatan dan kelaikan kendaraan pun kembali diselenggarakan oleh Dishub Kota Jogja pada tahun ini.

Kegiatan itu dilaksanakan, Senin (10/2/2025) dengan menggandeng aparat TNI-Polri.

Operasi dipusatkan di Jalan Veteran, Umbulharjo. Dalam kegiatan tersebut ditemukan 25 pelanggar.

Di antara 19 pelanggar, ditangani oleh Dishub Kota Jogja dan enam sisanya ditangani Polresta Jogja.

Pelanggar yang ditangani Dishub Kota Jogja merupakan pelanggar yang habis masa uji KIR-nya dan terbukti melebihi kapasitas angkutan atau Over Dimension and Over Load (ODOL).

“Para pelanggar juga diberikan sanksi tilang oleh petugas,” sambungnya.

Agus menegaskan, uji KIR merupakan salah satu hal yang tidak boleh disepelekan. Sebab dengan tidak taatnya pemilik kendaraan terhadap uji KIR dapat membahayakan pengguna kendaraan lain maupun pengemudi itu sendiri.

Sebagai informasi, uji KIR sendiri merupakan tahap pemeriksaan fungsi kendaraan secara keseluruhan.

Meliputi dari pengereman, fungsi lampu utama dan sein, klakson, mesin, hingga unsur keselamatan lain seperti wiper.

“Uji kelayakan kendaraan harus dilaksanakan minimal dua kali setahun atau enam bulan sekali,” terangnya.

Sementara itu, salah satu pengemudi yang terjaring operasi Hari Sudarman mengaku, dirinya memang belum sempat memperpanjang uji KIR.

Dia beralasan karena kendaraan miliknya mengalami kecelakaan dan baru bisa digunakan saat ini.

“Belum sempat mengurus saja,” terang warga Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja itu. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#abai #uji kir #operasi #Dishub Kota Jogja #pengendara #Pemkot Jogja